Bupati Banjarnegara Budhi Sarwono Resmi Ditetapkan Jadi Tersangka

- 4 September 2021, 08:25 WIB
Bupati Banjarnegara Budhi Sarwono (BS) ditetapkan sebagai tersangka kasus dugaan maling uang rakyat.
Bupati Banjarnegara Budhi Sarwono (BS) ditetapkan sebagai tersangka kasus dugaan maling uang rakyat. /Humas Pemkab Banjarnegara/

PRFMNEWS - Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Firli Bahuri, mengumumkan penetapan Bupati Banjarnegara Budhi Sarwono (BS) sebagai tersangka kasus dugaan maling uang rakyat.

Dikutip dari ANTARA, kasus BS terkait dengan pengadaan barang dan jasa di Pemerintah Kabupaten Banjarnegara, Jawa Tengah, tahun 2017-2018, dan penerimaan gratifikasi.

"Setelah KPK melakukan penyelidikan maka kami tentu menemukan adanya bukti permulaan cukup dan kami tingkatkan melakukan penyidikan dan malam hari ini, kami sampaikan kepada rekan-rekan bahwa hasil kerja keras tersebut menetapkan dua orang tersangka antara lain atas nama BS dan KA (kedy Afandi/pihak swasta)," kata Firli dalam keterangan persnya, Jumat 3 September 2021.

Baca Juga: Persib Berpeluang Jadi Juara Liga 1, Ini Alasannya

Baca Juga: Pemkot Bandung Pertimbangkan Pembukaan Kembali Ruang Publik

KA merupakan orang kepercayaan dan pernah menjadi ketua tim sukses BS.

BS dan KA disangkakan melanggar Pasal 12 huruf i dan Pasal 12 B Undang-Undang nomor 31 tahun 1999 sebagaimana terlah diubah dengan Undang-Undang nomor 20 tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo Pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHP.

Firli mengatakan jika tim penyidik akan melakukan upaya paksa penahanan tersangka untuk kepentingan penyidikan dalam 20 hari kedepan, terhitung sejak 3 September 2021 sampai 22 September 2021.

Tersangka BS ditahan di Rutan KPK kavling 1 (Gedung Pusat Edukasi Antikorupsi KPK) Jakarta, dan KA ditahan di Rutan KPK cabang Pomdam Jaya Guntur Jakarta.

Halaman:

Editor: Rifki Abdul Fahmi

Sumber: ANTARA


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x