Ini 12 Kebijakan Dukcapil Mudahkan Masyarakat Peroleh Layanan Adminduk

- 17 Juli 2021, 18:11 WIB
Dirjen Dukcapil Kementerian Dalam Negeri Zudan Arif Fakrulloh dalam forum virtual Dukcapil Menyapa Masyarakat, Jakarta, Sabtu 17 Juli 2021
Dirjen Dukcapil Kementerian Dalam Negeri Zudan Arif Fakrulloh dalam forum virtual Dukcapil Menyapa Masyarakat, Jakarta, Sabtu 17 Juli 2021 /Puspen Kemendagri.

"Pekan lalu saya mendapatkan pengaduan satu penduduk tidak bisa mendapatkan KTP di Kabupaten Mesuji Lampung. Dia mengatakan baru pindah dari Jambi. Saya cek datanya dan kenapa pindah dari Jambi ke Mesuji tidak bisa dicetak KTP-el nya. Saya mendapat informasi Mesuji menolak mencetak karena di Jambi dia sudah rekam data KTP-el, kemudian di Mesuji dia minta dibuatkan NIK dan KTP-el baru lagi sehingga terjadi data ganda. Sementara dari Jambi dia tidak lapor kalau pindah penduduk. Walhasil datanya terblokir secara sistem," urai Zudan.

Baca Juga: Pengelolaan Sampah Kota Bandung Resmi Dialihkan ke Legok Nangka, DPRD Berikan 6 Catatan

Selanjutnya kebijakan kedua, stelsel pelayanan Dukcapil bergeser dari pasif menjadi aktif.

"Masyarakatnya aktif mengurus sendiri dokumennya jangan lewat calo. Sekarang bisa ajukan pelayanan melalui online bisa juga offline. Dan pegawai Dukcapil juga aktif memberikan pelayanan jemput bola dengan merekam KTP-el ke rumah-rumah penduduk. Daerah lain juga aktif dengan program pengantaran dokumen," urai Zudan.

Ketiga, perubahan asas peristiwa menjadi asas domisili. Menurut Zudan, dulu pembuatan dokumen kependudukan berasaskan tempat terjadinya peristiwa. Yaitu pencatatan kematian, kelahiran, perkawinan, perceraian di tempat kejadian dan langsung diurus di kantor dinas terdekat.

"Sekarang tidak. Semua dokumen diurus sesuai dengan alamat KTP dan KK. Ini untuk memudahkan. Misalnya, dulu akta kelahiran saya dibuat di Kabupaten Sleman. Sekarang saya tinggal di Bekasi. Kalao akta kelahiran saya hilang saya nggak perlu pulang ke Sleman. Saya cetak baru lagi di Kabupaten Bekasi, diterbitkan kutipan akta lahir kedua setelah saya mendapat keterangan kehilangan dari kepolisian." katanya lebih jelas.

Keempat, KTP-el berlaku seumur hidup. Artinya, KTP-el tidak perlu diganti bila tidak ada elemen data yang berubah.

"Bila status kawinnya tetap, namanya tetap, golongan darahnya tetap, pekerjaan dan alamat rumah juga tetap tidak ada yang berubah, maka tidak perlu diganti KTP-el nya walaupun masa berlakunya 5 tahun sudah lewat," ujarnya.

Kelima, semua pelayanan adminduk tidak boleh dipungut biaya. Dulu layanan adminduk berbayar, sekarang gratis. Kalau masih membayar berarti kena pungli yakni membayar pada calo.

Baca Juga: Website Tahura Djuanda Bandung Kena Hack, Peretas Tuliskan Pesan untuk Presiden dan Pejabat Publik

"Bagaimana kalo minta tolong tetangga kok disuruh bayar? Ya, itu berarti bukan bayar Dukcapil tapi bayar ke tetangga untuk uang transport beli bensin, atau makan siang. Makanya, urus sendiri dokumen anda, luangkan waktu. Kalau nggak bisa offline urus secara online," pesan Zudan.

Halaman:

Editor: Indra Kurniawan

Sumber: Puspen Kemendagri


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x