Ini 12 Kebijakan Dukcapil Mudahkan Masyarakat Peroleh Layanan Adminduk

- 17 Juli 2021, 18:11 WIB
Dirjen Dukcapil Kementerian Dalam Negeri Zudan Arif Fakrulloh dalam forum virtual Dukcapil Menyapa Masyarakat, Jakarta, Sabtu 17 Juli 2021
Dirjen Dukcapil Kementerian Dalam Negeri Zudan Arif Fakrulloh dalam forum virtual Dukcapil Menyapa Masyarakat, Jakarta, Sabtu 17 Juli 2021 /Puspen Kemendagri.

Keenam, rekam cetak KTP-el di luar domisili. "Kalau anda asli Medan merantau ke Jakarta tidak perlu pulang ke Medan untuk bikin KTP termasuk yang hilang. Buat saja di Jakarta ke Suku Dinas Dukcapil atau kelurahan terdekat dengan membuat surat keterangan kehilangan dari kepolisian."

Ketujuh adalah kebijakan layanan terintegrasi. "Bila anda mengurus akta kelahiran anak, maka akan didapat dokumen terkait lainnya yaitu: KIA dan KK baru dengan nama anak. Minta ke Dukcapil," ujarnya.

Kedelapan, Dukcapil terus mendata warga yang meninggal dunia dengan membuat Buku Pokok Pemakaman di setiap tempat pemakaman umum (TPU). Dengan melihat data pemakaman di TPU, maka petugas Dukcapil bisa langsung mencatat orang meninggal itu dalam database kependudukan.

Kesembilan, warga yang mengurus KTP-el sudah sangat dimudahkan tanpa persyaratan Surat Pengantar RT/RW. Cukup membawa fotocopy KK. "Respons mayarakat sudah bagus dengan data cakupan perekaman KTP-el sudah mencapai lebih 98 persen."

Kesepuluh, pindah penduduk tanpa pengantar RT/RW. "Ini sudah sangat mudah karena data penduduk sudah ada di database sehingga cukup membawa fotokopi KK. Bila dalam satu KK itu tidak pindah semua, maka yang pindah diterbitkan surat pindah, yang masih tinggal domisili lama diterbitkan KK baru. Untuk itu tidak perlu persetujuan suami atau istri, tetapi untuk anak-anak perlu persetujuan ayah ibu. Sebab, lelaki dan perempuan di Indonesia memiliki derajat yang sama," jelas Zudan.

Kalau istri ada masalah dengan suami kemudian minggat, suami nggak tau itu gimana? "Itu urusan pribadi keluarga bukan urusan Dukcapil. Diselesaikan di level keluarga masing-masing. Kalau orang mau pindah tidak diizinkan pindah, bila ada KDRT istri disiksa suami tapi dinas Dukcapil minta syarat perstujuan suami. Ya si istri akan terus dapat KDRT karena suaminya nggak akan memberikan persetujuan. Maka dalam Perpres 96 Tahun 2019, untuk istri pindah tidak ada persyaratan persetujuan suami," Zudan menjelaskan latar belakang kebijakan itu.

Kesebelas, kartu identitas untuk semua usia (KIA, dan KTP-el). Mulai 2016 Indonesia mulai menerapkan kartu identitas anak (KIA) untuk anak usia nol sampai kurang 17 tahun, dan KTP-el untuk usia 17 tahun atau sudah menikah.

Baca Juga: Sandiaga Uno Harapkan Mahasiswa Pulihkan Sektor Pariwisata dan Ekonomi Kreatif

Keduabelas, pada 2019 Dukcapil meluncurkan Dukcapil go Digital ditandai dengan penerapan tanda tangan elektronik (TTE) pada dokumen kependudukan. Penerbitan dokumen kependudukan tidak terkendala lagi oleh ruang dan waktu.

Kelanjutannya, dokumen kependudukan bisa dicetak mandiri dengan kertas putih biasa, kecuali KTP-el dan KIA.

Halaman:

Editor: Indra Kurniawan

Sumber: Puspen Kemendagri


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x