Ini 12 Kebijakan Dukcapil Mudahkan Masyarakat Peroleh Layanan Adminduk

- 17 Juli 2021, 18:11 WIB
Dirjen Dukcapil Kementerian Dalam Negeri Zudan Arif Fakrulloh dalam forum virtual Dukcapil Menyapa Masyarakat, Jakarta, Sabtu 17 Juli 2021
Dirjen Dukcapil Kementerian Dalam Negeri Zudan Arif Fakrulloh dalam forum virtual Dukcapil Menyapa Masyarakat, Jakarta, Sabtu 17 Juli 2021 /Puspen Kemendagri.

PRFMNEWS - Ditjen Dukcapil Kementerian Dalam Negeri bertekad terus memperkuat layanan administrasi kependudukan (Adminduk) dengan memberikan pelayanan yang terbaik.

Semangat seluruh aparatur Dukcapil di seluruh Indonesia adalah memberikan pelayanan Adminduk yang membahagiakan masyarakat.

Dirjen Dukcapil Kementerian Dalam Negeri Zudan Arif Fakrulloh mengatakan, pelayanan Adminduk terus diperbaiki dan dimaksimalkan, termasuk membuka ruang dialog untuk memberi kesempatan kepada masyarakat untuk menyampaikan keluhan, masukan tentang layanan Dukcapil.

"Kalau masih ada layanan Dukcapl yang jelek, itu tanggung jawab saya sebagai Dirjen Dukcapil," kata Zudan dalam forum virtual Dukcapil Menyapa Masyarakat, Jakarta, Sabtu 17 Juli 2021.

Baca Juga: Kabupaten Bandung Zona Merah, Bupati: Penyembelihan Hewan Kurban hanya Dilaksanakan di RPH

Menurut Dirjen Zudan, Dukcapil punya 12 kebijakan yang terus dikerjakan dan diperbaiki terus menerus agar layanan Adminduk bisa menjadi lebih mudah, akurat dan lebih cepat selesai.

"Harapan saya ujung akhirnya siapa pun penduduk yang dilayani Dukcapil semuanya suka cita, tersenyum lebar dan berbahagia karena dokumen kependudukannya selesai diurus dengan cepat, dan mudah," kata Zudan.

Secara rinci Dirjen Zudan menjelaskan kebijakan pertama adalah Single Identity Number (SIN).

SIN dimaksudkan agar penduduk Indonesia tidak boleh punya NIK lebih dari satu. Semangatnya setiap penduduk di Indonesia punya satu NIK satu identitas.

Halaman:

Editor: Indra Kurniawan

Sumber: Puspen Kemendagri


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x