Pengelolaan Sampah Kota Bandung Resmi Dialihkan ke Legok Nangka, DPRD Berikan 6 Catatan

- 17 Juli 2021, 15:33 WIB
DPRD Kota Bandung menggelar rapat paripurna membahas Penetapan Persetujuan Kerja Sama Pelayanan TPPAS Regional Legok Nangka di Kawasan Perkotaan Bandung Raya dan Daerah Sekitarnya, pada Jumat, di Ruang Paripurna DPRD Kota Bandung, Jumat 16 Juli 2021
DPRD Kota Bandung menggelar rapat paripurna membahas Penetapan Persetujuan Kerja Sama Pelayanan TPPAS Regional Legok Nangka di Kawasan Perkotaan Bandung Raya dan Daerah Sekitarnya, pada Jumat, di Ruang Paripurna DPRD Kota Bandung, Jumat 16 Juli 2021 /Dok DPRD Kota Bandung.

 

PRFMNEWS - Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kota Bandung menggelar rapat paripurna tentang penetapan dan persetujuan kerjasama pelayanan Tempat Pengolahan dan Pemprosesan Akhir Sampah (TPPAS) Regional Legok Nangka, Jumat 17 Juli 2021.

Rapat yang dipimpin langsung Ketua DPRD Kota Bandung Tedy Rusmawan tersebut sekaligus merupakan pengambilan Keputusan Terhadap Raperda tentang Pertanggung Jawaban Pelaksanaan (PJP) Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) Tahun Anggaran 2020.

Dalam persetujuan terhadap rencana kerja sama pelayanan Tempat Pengolahan dan Pemprosesan Akhir Sampah (TPPAS) Regional Legok Nangka terdapat catatan-catatan yang harus mendapat perhatian pemerintah Kota Bandung.

Baca Juga: Boaz Solossa Resmi Berseragam Borneo FC Musim Ini

Dalam rangka kerja sama pelayanan tempat pengolahan dan pemrosesan akhir sampah regional Legok Nangka secara umum terdapat catatan-catatan, yakni:

Pertama, saran dan rekomendasi dari DPRD harus tetap dipedomani dan dilaksanakan oleh Pemerintah Kota Bandung.

Kedua, hal-hal yang telah dan perlu akan dan harus dilakukan oleh Pemkot Bandung dalam rangka kerja sama TPPAS regional Legok Nangka harus benar benar dipenuhi.

Baca Juga: Kasus Meninggal Dunia Akibat Covid-19 Meningkat, Kamboja Pesan 3 Ribu Peti Mati

Ketiga, lokasi Stasiun Peralihan Antara (SPA) Regional apabila berkedudukan di wilayah Kota Bandung, harus memperhatikan aspek regulasi tata ruang.

Halaman:

Editor: Indra Kurniawan

Sumber: DPRD kota Bandung


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x