Forum Pimred PRMN Nilai PPKM Darurat Tidak Efektif, Sarankan Pemerintah Jalankan UU Karantina Wilayah

- 17 Juli 2021, 11:41 WIB
Forum Pimred PRMN mendesak Pemerintah memenuhi hak dasar masyarakat saat PPKM Darurat. Ini adalah Forum 160 lebih Pemimpin Redaksi di lingkungan Pikiran Rakyat Media Network.
Forum Pimred PRMN mendesak Pemerintah memenuhi hak dasar masyarakat saat PPKM Darurat. Ini adalah Forum 160 lebih Pemimpin Redaksi di lingkungan Pikiran Rakyat Media Network. /Foto: Dok. Forum Pimred PRMN

Ketidakefektifan PPKM Darurat itu masih diperburuk dengan coverage bantuan sosial (bansos) yang tidak merata, sehingga mobilitas masyarakat tidak sepenuhnya bisa dicegah. Sebab, banyak masyarakat yang harus tetap bekerja di luar rumah, khususnya pekerja sektor informal yang berpendapatan harian.

Di lain pihak, penegakan PPKM Darurat di lapangan sebagiannya memperlihatkan sikap aparatur yang kurang simpatik. Sehingga, beredar sejumlah video viral yang memperlihatkan ketidaksimpatikan aparatur di lapangan dalam penegakan PPKM Darurat.

Baca Juga: Jokowi Diminta Tutup Pintu Indonesia Bagi WNA dan TKA, Hidayat Nur Wahid : Sebagai Simpati Tehadap WNI

Forum Pimred PRMN menilai, apa pun istilah yang dipergunakan pemerintah, termasuk PPKM Darurat, secara substansi adalah kebijakan karantina wilayah. Karena itu, Forum Pimred PRMN mendesak pemerintah untuk secara konsisten melaksanakan kewajibannya sesuai amanah UU Nomor 6 Tahun 2018 tentang Kekarantinaan Kesehatan.

Dalam UU itu disebutkan, jika pemerintah melakukan karantina wilayah, maka harus memenuhi sejumlah kewajibannya, antara lain:

1. Memberikan perlakukan yang sama kepada semua warga negara dalam penyelenggaraan kekarantinaan kesehatan (pasal 7);

2. Memberikan pelayanan kesehatan dasar kepada setiap warga sesuai kebutuhan medis, menjamin kebutuhan pangan, kebutuhan kehidupan sehari-hari selama
karantina (pasal 8);

3. Menjamin pemenuhan kebutuhan dasar warga negara yang menjalani karantina rumah atau isolasi mandiri (pasal 52);

4. Menjamin kebutuhan dasar warga negara yang menjalani karantina wilayah (pasal 55);

Merespons kebijakan perpanjangan PPKM Darurat Jawa – Bali sampai akhir Juli 2021 serta pemotretan dinamika ekonomi, sosial, dan budaya yang berkembang di masyarakat,

Halaman:

Editor: Asep Yusuf Anshori


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x