Forum Pimred PRMN Nilai PPKM Darurat Tidak Efektif, Sarankan Pemerintah Jalankan UU Karantina Wilayah

- 17 Juli 2021, 11:41 WIB
Forum Pimred PRMN mendesak Pemerintah memenuhi hak dasar masyarakat saat PPKM Darurat. Ini adalah Forum 160 lebih Pemimpin Redaksi di lingkungan Pikiran Rakyat Media Network.
Forum Pimred PRMN mendesak Pemerintah memenuhi hak dasar masyarakat saat PPKM Darurat. Ini adalah Forum 160 lebih Pemimpin Redaksi di lingkungan Pikiran Rakyat Media Network. /Foto: Dok. Forum Pimred PRMN

PRFMNEWS - Persoalan penanganan pandemi Covid-19 di Indonesia belum menemukan solusi yang tepat. Bahkan dalam beberapa hari terakhir kasus Covid-19 di Indonesia terus meningkat.

Pemerintah sendiri terus melakukan beragam strategi penanganan pandemi Covid-19. Salah satunya melakukan Pemberlakuuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) Darurat.

PPKM Darurat sendiri mulai diberlakukan di Indonesia khususnya di pulau Jawa dan Bali pada 3 hingga 20 Juli 2021. PPKM Darurat ini diberlakukan dengan harapan dapat mengurangi mobilitas masyarakat dan tentunya menekan angka penyebaran Covid-19.

Namun baru-baru ini, pemerintah melalui Menko Bidang Pembangunan Manusia dan Kebudayaan (PMK) Muhadjir Effendy, Jumat 16 Juli 2021, mengumumkan bahwa pemerintah memperpanjang Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) Darurat Jawa – Bali hingga akhir Juli.

Baca Juga: Simak Lagi Yuk, Begini Syarat Mendapatkan Paket Obat Covid-19 Gratis dari Pemerintah

PPKM Darurat di Jawa – Bali, yang telah diperluas ke beberapa daerah di luar Jawa – Bali, memiliki tujuan utama menurunkan angka positif (positivity rate) Covid-19. Untuk menurunkan kasus Covid-19, mobilitas dan kegiatan masyarakat harus dibatasi. PPKM Darurat inilah wujudnya.

Atas kebijakan pemerintah yang telah berjalan sejak 3 Juli ini, Forum Pimpinan Redaksi (Pimred) Pikiran Rakyat Media Network (PRMN) menilai efektivitas PPKM Darurat masih jauh dari harapan. Indikasi tidak efektifnya PPKM Darurat terlihat dari angka positif Covid-19 yang masih terus bertambah signifikan.

Baca Juga: Jokowi Diminta Tutup Pintu Indonesia Bagi WNA dan TKA, Hidayat Nur Wahid : Sebagai Simpati Tehadap WNI

Pada 3 Juli 2021 atau hari pertama pelaksanaan PPKM Darurat, angka positif Covid-19 sebanyak 27.913 kasus. Atau, rata-rata 7 hari terakhir 23.270 kasus. Setelah dua pekan dilaksanakannya PPKM Darurat, angka positif Covid-19 pada 15 Juli 2021 mencapai 56.757 kasus. Atau, rata-rata 7 hari terakhir 44.145 kasus.

Halaman:

Editor: Asep Yusuf Anshori


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x