Peringatan HANI 2021, Amnesty International: Segera Akhiri Hukuman Mati Bagi Terpidana Narkoba

- 26 Juni 2021, 18:38 WIB
Ilustrasi narkoba.
Ilustrasi narkoba. /PRFM News/

Baca Juga: Kambing Hitam: Cerita Pendek tentang Diskriminasi ODGJ

“Kalau kita merujuk pada hukum hak asasi manusia internasional, di negara-negara di mana hukuman mati belum dihapuskan, ini putusannya harus terbatas pada ‘kejahatan yang paling serius’, yang ditafsirkan sebagai pembunuhan yang disengaja,” tambah Usman.

Komite Hak Asasi Manusia PBB menyatakan bahwa kejahatan yang tidak mengakibatkan kematian secara langsung dan disengaja. Seperti kejahatan narkoba dan seksual, meski serius sekalipun, tidak pernah boleh menjadi dasar dalam kerangka pasal 6 'Kovenan Internasional Hak-Hak Sipil dan Politik' untuk penjatuhan hukuman mati.

Di tingkat global, Amnesty International juga mendesak negara-negara di dunia untuk segera menghapus hukuman mati dan mengakhiri penghukuman yang melanggar hak asasi manusia dengan dalih pengendalian narkoba.

"Kami juga meminta Dewan Ekonomi dan Sosial PBB serta badan di bawahnya, UNODC (Kantor PBB Urusan Narkoba dan Kejahatan), untuk menempatkan perlindungan hak asasi manusia sebagai fokus bahasan dan komitmen dalam merumuskan kebijakan pengendalian narkoba, pencegahan kejahatan serta reformasi peradilan pidana," imbuh Usman.

Baca Juga: 5 Ribu Orang Ikut Vaksinasi Massal di Arcamanik

Dinyatakan Usman, Amnesty International Indonesia dengan tegas menentang hukuman mati untuk segala kasus tanpa terkecuali karena hukuman ini merupakan pelanggaran hak untuk hidup sebagaimana dinyatakan dalam Deklarasi Universal Hak Asasi Manusia.

Sampai hari ini, 109 negara telah sepenuhnya menghapus hukuman mati dari undang-undang mereka.***

Halaman:

Editor: Indra Kurniawan

Sumber: Amnesty International Indonesia


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x