Dalam Sebulan, Polres Cimahi Ringkus 18 Pelaku Penyalahgunaan Narkotika

- 18 November 2020, 09:17 WIB
Kapolres Cimahi, AKBP Indra Setiawan saat memimpin konferensi pers pengungkapan tindak pidana penyalahgunaan narkotika, Rabu 18 November 2020.
Kapolres Cimahi, AKBP Indra Setiawan saat memimpin konferensi pers pengungkapan tindak pidana penyalahgunaan narkotika, Rabu 18 November 2020. /BUDI SATRIA/PRFM

PRFMNEWS - Polres Cimahi berhasil meringkus 18 orang pelaku penyalahgunaan narkotika hanya dalam kurun waktu satu bulan terakhir.

Kapolres Cimahi, AKBP Indra Setiawan mengatakan, dua dari pelaku yang ditangkap berperan sebagai pengedar dan 16 lainnya adalah kurir.

"Dalam kurun waktu satu bulan terakhir Satreskrim Narkoba Polres Cimahi berhasil mengungkap 14 kasus penyalahgunaan narkotika di wilayah Polres Cimahi sebanyak 18 orang," ujar Indra di Mapolres Cimahi, Rabu 18 November 2020.

Baca Juga: Pemprov Jabar Tracing Perjalanan 4 Wisatawan Asal Cimahi yang Positif Corona

Ketika menangkap pelaku, polisi juga mengamankan sejumlah barang bukti berupa 107 gram sabu, 56 kilogram daun ganja, 1.776 gram ganja sintetis, 14 alat komunikasi berbagai merk, dan empat alat timbangan.

Adapun tempat kejadian penyalahgunaan narkotika ini merata di wilayah hukum Polres Cimahi yaitu lima kasus di Kota Cimahi dan sembilan kasus di Kabupaten Bandung Barat.

Para pelaku penyalahgunaan narkotika yang ditangkap Satreskrim Narkoba Polres Cimahi.
Para pelaku penyalahgunaan narkotika yang ditangkap Satreskrim Narkoba Polres Cimahi. BUDI SATRIA/PRFM

"Kami terapkan Pasal 101 hingga Pasal 114 Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika dengan ancaman pidana penjara seumur hidup," tegasnya.

Indra pun berpesan kepada masyarkat untuk bersama-sama memerangi narkoba karena narkoba membahayakan bagi masa depan bangsa.

Halaman:

Editor: Rizky Perdana


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x