PRFMNEWS - Panitia khusus (Pansus) DPRD Kota Bandung telah merampungkan tahap finalisasi draf Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) Pencegahan, Pemberantasan, Penyalahgunaan, Peredaran Gelap Narkotika dan Prekursor Narkotika (P4GNPN).
Finalisasi draf Raperda P4GNPN ini dilaksankan dalam rapat kerja dengan Badan Kesatuan Bangsa dan Politik (Kesbangpol), Badan Narkotika Nasional (BNN), Bagian Hukum dan Tim Penyusun Naskah Akademik di Ruang Rapat Badan Musyawarah Gedung DPRD Kota Bandung, Jumat 5 Maret 2021.
Dalam draf Raperda tentang Narkotika, terkandung 59 pasal yang akan menjaga Kota Bandung dari ancaman bahaya narkoba di masa mendatang.
Baca Juga: Kota Bandung jadi Episentrum Aksi Kriminal, Begini Penjelasan Sosiolog
Baca Juga: Tahun Ini Pemkot Bandung Usulkan Ribuan Guru P3K di CPNS 2021
Sejumlah program pencegahan peredaran narkoba yang selama ini telah dijalankan akan semakin diperkuat.
Termasuk di antaranya program kewilayahan bersih narkoba, atau Kelurahan Bersinar. Dalam program ini, ujung tombaknya ada di masyarakat.
Berbagai unsur berkolaborasi untuk merangsek ke tengah penduduk, menggencarkan sosialisasi betapa bahayanya pengaruh narkoba.