DPRD Kota Bandung Sebut Tempat Ibadah Masuk Kawasan Tanpa Rokok di Raperda KTR

- 26 Februari 2021, 11:59 WIB
Ilustrasi menolak rokok demi kesehatan paru-paru.
Ilustrasi menolak rokok demi kesehatan paru-paru. /Pixabay/Mohamed Hassan

PRFMNEWS - Pansus 9 DPRD Kota Bandung, MUI Kota Bandung, Dinas Kesehatan Kota Bandung, Bagian Hukum, dan Tim Naskah Akademik melaksanakan rapat kerja Raperda KTR di Ruang Rapat Bamus DPRD Kota Bandung, Kamis 25 Februari 2021.

Salah satu hasil rapat tersebut adalah menyebutkan bahwa tempat ibadah digolongkan sebagai salah satu kawasan tanpa rokok, dalam Raperda Kawasan Tanpa Rokok (KTR).

Ketua Pansus 9 DPRD Kota Bandung, Rizal Khairul mengatakan, tempat ibadah yang dimaksud di antaranya musala dan juga masjid.

“Dalam pembahasan ini perlu masukan terkait Perda KTR. Dalam salah satu pasal, terutama kaitan dengan pasal 7, yang membahas adanya tempat ibadah. Tempat ibadah ini adalah tempat melaksanakan peribadahan. Maka perlu ditegaskan karena akan tercantum dalam Perda KTR,” tutur Rizal.

Baca Juga: Jadwal Liga Inggris Pekan Ini: Duel Chelsea vs MU, Man City, Liverpool, Arsenal

Baca Juga: BMKG: Waspadai Potensi Hujan Disertai Kilat dan Petir Sore Ini di Jabar

Sementara anggota Pansus 9, Salmiah Rambe menuturkan, tempat ibadah yang dimaksud telah tertuang dalam pembahasan pasal 7 dalam Raperda KTR tersebut.

“Terkait clear rokok di tempat ibadah, dalam hal ibadah ini di tempat ibadah manapun, misal di gereja, klenteng, mereka juga sama tidak merokok untuk kenyamanan,” ujar Salmiah.

Wakil ketua MUI Kota Bandung, Nandang Koswara mengapresiasi penegakkan Perda KTR di Kota Bandung.

“Kami sangat mengapresiasi, sangat menyetujui secara fantastis dengan diadakannya Perda KTR,” kata Nandang.

Baca Juga: Lantik 5 Kepala Daerah Terpilih di Jabar, Ridwan Kamil Beri Pesan Penting: Jaga Integritas

Baca Juga: Ditutup Hari Ini, Segera Daftar Kartu Prakerja Gelombang 12, Berikut Caranya

Nandang menambahkan, dengan adanya Perda KTR ini nantinya akan membantu kenyamanan saat beribadah, sekaligus mendisiplinkan masyarakat agar ikut menjaga udara segar, khususnya di tempat peribadatan.

“Penyelenggaraan kawasan tanpa rokok ini memang untuk masyarakat agar bisa tertib, karena tidak semua masyarakat Kota Bandung perokok. MUI akan turut mengawal Perda ini. Maka, tegas masjid, musala, dan tempat ibadah manapun dapat clear dari rokok. Tentu ini perlu kerjasama juga dari berbagai lintas agama. Di luar itu, sudah lazim atau sunnatullah pasti ada yang pro atau kontra dalam menegakkan kebaikan,” ujarnya.***

Editor: Rian Firmansyah


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x