DPRD Kota Bandung Minta Pelanggar Protokol Kesehatan Diberi Sanksi Tegas dan Bikin Jera

- 6 Maret 2021, 14:34 WIB
Sanksi sosial terhadap warga yang melanggar protokol kesehatan di Kota Bandung, Rabu 11 November 2020.
Sanksi sosial terhadap warga yang melanggar protokol kesehatan di Kota Bandung, Rabu 11 November 2020. /Dok Satpol PP Kota Bandung.

PRFMNEWS – Wakil Ketua II Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kota Bandung, Achmad Nugraha berharap adanya sanksi yang tegas bagi pelanggar protokol kesehatan (prokes). Namun sanksi tersebut harus membuat efek jera bagi warga yang melanggar prokes tersebut.

Seperti diketahui, protokol kesehatan terdiri dari 5 M, di antaranya mencuci tangan, memakai masker, menjaga jarak, menjauhi kerumunan, dan mengurangi mobilitas.

Hal tersebut disampaikan pada Rapat Terbatas Gugus Tugas Penanganan Covid-19 Kota Bandung terkait Evaluasi PPKM dan Penanganan Covid-19 yang dilakukan secara virtual, Jumat 5 Maret 2021.

Baca Juga: Drawing Pembagian Grup Piala Menpora 2021 Digelar Besok di Jakarta

Baca Juga: Sejumlah Sektor Usaha di Kota Bandung Dapat Relaksasi, Termasuk Arena Permainan Anak Hingga Salon

“Saya melihat sering ada kerumunan kemudian warga yang tidak memakai masker. Ini membutuhkan sanksi yang dapat memberikan efek jera kepada pelanggar protokol kesehatan,” ujarnya.

Menurut Achmad, masyarakat saat ini terlihat tak lagi peduli akan keberadaan Covid-19, sehingga tidak mengindahkan protokol kesehatan. Padahal, saat ini penyebaran virus tersebut masih cukup tinggi di sejumlah kecamatan di Kota Bandung.

“Jadi dibuat regulasi atau aturan, sehingga masyarakat juga memiliki kesadaran dan tanggung jawab, terkait pencegahan penyebaran Covid-19 dengan senantiasa menerapkan protokol kesehatan,” tuturnya.

Baca Juga: Shin Tae-yong Soroti Mental dan Fisik Pemain Timnas yang Belum Maksimal

Halaman:

Editor: Haidar Rais

Sumber: DPRD kota Bandung


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x