PRFMNEWS – Wakil Ketua II Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kota Bandung, Achmad Nugraha berharap adanya sanksi yang tegas bagi pelanggar protokol kesehatan (prokes). Namun sanksi tersebut harus membuat efek jera bagi warga yang melanggar prokes tersebut.
Seperti diketahui, protokol kesehatan terdiri dari 5 M, di antaranya mencuci tangan, memakai masker, menjaga jarak, menjauhi kerumunan, dan mengurangi mobilitas.
Hal tersebut disampaikan pada Rapat Terbatas Gugus Tugas Penanganan Covid-19 Kota Bandung terkait Evaluasi PPKM dan Penanganan Covid-19 yang dilakukan secara virtual, Jumat 5 Maret 2021.
Baca Juga: Drawing Pembagian Grup Piala Menpora 2021 Digelar Besok di Jakarta
Baca Juga: Sejumlah Sektor Usaha di Kota Bandung Dapat Relaksasi, Termasuk Arena Permainan Anak Hingga Salon
“Saya melihat sering ada kerumunan kemudian warga yang tidak memakai masker. Ini membutuhkan sanksi yang dapat memberikan efek jera kepada pelanggar protokol kesehatan,” ujarnya.
Menurut Achmad, masyarakat saat ini terlihat tak lagi peduli akan keberadaan Covid-19, sehingga tidak mengindahkan protokol kesehatan. Padahal, saat ini penyebaran virus tersebut masih cukup tinggi di sejumlah kecamatan di Kota Bandung.
“Jadi dibuat regulasi atau aturan, sehingga masyarakat juga memiliki kesadaran dan tanggung jawab, terkait pencegahan penyebaran Covid-19 dengan senantiasa menerapkan protokol kesehatan,” tuturnya.
Baca Juga: Shin Tae-yong Soroti Mental dan Fisik Pemain Timnas yang Belum Maksimal