Peringatan HANI 2021, Amnesty International: Segera Akhiri Hukuman Mati Bagi Terpidana Narkoba

- 26 Juni 2021, 18:38 WIB
Ilustrasi narkoba.
Ilustrasi narkoba. /PRFM News/

PRFMNEWS - Sebagai bentuk peringatan Hari Anti Narkotika Internasional (HANI) 2021, Amnesty International Indonesia mendorong Pemerintah untuk mengakhiri hukuman mati terpidana kasus narkoba.

Dari data yang diberikan Amnesty International kepada PRFM, Indonesia berada di dalam daftar negara Asia di mana vonis hukuman mati terkait narkoba memiliki proporsi yang besar di antara semua vonis hukuman mati yang dijatuhkan.

Sebanyak 101 dari 117 (86 persen) hukuman mati di pengadilan Indonesia pada tahun 2020 dijatuhkan terhadap terpidana kasus narkoba.

Direktur Eksekutif Amnesty International Indonesia, Usman Hamid mengungkapkan, penghapusan hukuman mati bagi terpidana narkoba merupakan langkah awal yang penting untuk memastikan kebijakan penanggulangan narkoba dirancang secara efektif untuk melindungi masyarakat.

Baca Juga: Madu, Asupan Bermanfaat Saat Pandemi, Bagaimana Tips Mendapatkan Madu Asli?

“Di sini, para pejabat sering menggunakan klaim “efek jera” untuk membenarkan penggunaan hukuman mati, bahkan terhadap napi narkoba. Padahal, Komisaris Tinggi PBB untuk Hak Asasi Manusia mengatakan bahwa tidak ada cukup bukti yang mendukung keyakinan bahwa penggunaan hukuman mati membuat tingkat kejahatan menjadi lebih rendah,” ucapnya.

Selain Indonesia, Laos (9 dari 9 kasus atau 100 persen), Singapura (6 dari 8 kasus atau 75 persen) dan Vietnam (47 dari 54 kasus atau 87 persen) juga menjadi negara Asia dengan proporsi vonis hukuman mati terhadap terpidana narkoba yang cukup signifikan.

Hingga saat ini, hukuman mati untuk pelanggaran terkait narkoba masih berlaku di lebih dari 30 negara di dunia.

Sementara itu, penjatuhan vonis hukuman mati untuk pelanggaran terkait narkoba juga masih mengkhawatirkan. Sebanyak 179 vonis hukuman mati baru telah dijatuhkan di delapan negara tahun lalu, atau sekitar 12 persen dari semua vonis hukuman mati yang berhasil dicatat oleh Amnesty International sepanjang tahun 2020.

Halaman:

Editor: Indra Kurniawan

Sumber: Amnesty International Indonesia


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x