BPKN Tolak Rencana Kebijakan Sembako Kena Pajak

- 10 Juni 2021, 18:31 WIB
Ilustrasi sembako
Ilustrasi sembako /Dok PRFMNEWS.

PRFMNEWS - Wakil Ketua Komisi Komunikasi dan Edukasi Badan Perlindungan Konsumen Nasional (BPKN), Firman Turmantara angkat suara terkait rencana kebijakan Pemerintah Indonesia mengenakan pajak pada sembako.

Menurut Firman, pengenaan pajak pada sembako merupakan langkah yang tidak tepat di masa pandemi Covid-19.

Selain terjadi krisis ekonomi yang terjadi pada kalangan masyarakat yang terkena PHK, Firman menyebut rencana kebijakan pengenaan pajak pada sembako meyalahi asas hukum dari aspek filosofis dan keadilan.

"Tentu hal ini tidak adil dalam kondisi masyarakat yang pendapatannya berkurang, bahkan tidak memiliki pendapatan tetap," ujarnya saat On Air di Radio PRFM 107.5 News Channel, Kamis 10 Juni 2021.

Baca Juga: Latih Tanding Persib Bandung vs Persikabo Disiarkan via GoPlay, Tarif Tiket Rp10 Ribu

Secara sikap, Firman menyatakan menolak rencana kebijakan Pemerintah Indonesia kenakan pajak pada sembako.

"Saya sangat khawatir. Karena kemarin saja kenaikan iuran BPJS masyarakat gaduh. Apalagi pengenaan pajak pada sembako benar-benar dilakukan," imbuhnya.

Sebelumnya diberitakan, Pemerintah Indonesia berencana mengenakan Pajak Pertambahan Nilai (PPN) untuk bahan pokok atau sembako dari sektor pertanian, perkebunan, kehutanan, peternakan dan perikanan.

Kebijakan tertulis dalam perluasan objek PPN yang diatur dalam Revisi Undang-Undang Nomor 6 Tahun 1983 tentang Ketentuan Umum dan Tata Cara Perpajakan (KUP).

Baca Juga: Vaksinasi Massal di Grand Ballroom Sudirman, Kapolri Minta Warga Tetap Disipilin Prokes

Pengenaan pajak tepatnya tercantum pada Pasal 4a draf Revisi UU Nomor 6 Tahun 1983.

Di dalam draf itu tertulis barang kebutuhan pokok serta barang hasil pertambangan atau pengeboran dihapus dalam kelompok jenis barang yang tidak dikenai PPN. Dengan demikian komoditas sembako termasuk yang akan dikenakan pajak nantinya.

Bahkan dalam berkas rumusan RUU Ketentuan Umum Perpajakan ada tiga opsi tarif untuk pengenaan PPN, salah satunya memberlakukan tarif PPN umum yang diusulkan sebesar 12 persen.***

Editor: Indra Kurniawan


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x