Tanggapi Peristiwa Leher Pengendara Motor Tersangkut Kabel, BPKN: Bisa Tuntut dan Minta Ganti Rugi

- 29 September 2020, 17:50 WIB
Penampakan kabel yang melingtang rendah dan sempat tersangkut di leher Naufal, Selasa 29 September 2020 pukul 00.30 WIB.
Penampakan kabel yang melingtang rendah dan sempat tersangkut di leher Naufal, Selasa 29 September 2020 pukul 00.30 WIB. /ISTIMEWA.

PRFMNEWS – Komisioner Badan Perlindungan Konsumen Nasional (BPKN) RI, Firman Turmantara menyayangkan adanya kejadian seorang pengendara sepeda motor yang nyaris mengalami kecelakaan karena tersangkut kabel di Kota Bandung, Jawa Barat, Selasa 29 September 2020 dini hari.

Firman menyatakan, kejadian seperti itu bisa dibawa ke jalur hukum. Sebab menurutnya, korban merupakan konsumen yang dirugikan atas pelayanan pelaku usaha penyedia kabel tersebut.

“Dugaan utama di sini adalah adanya kelalaian yang dilakukan oleh salah satu pelaku usaha,” jelasnya saat On Air di Radio PRFM 107.5 News Channel, Selasa 29 September 2020.

Baca Juga: Liga Digelar Tanpa Penonton, SOS Nilai Izin Keramaian Tak Perlu, yang Diperlukan Adalah Kedisiplinan

Dijelaskan Firman, dasar hukum yang bisa digunakan oleh korban dalam kasus ini yaitu Undang-undang Nomor 8 Tahun 1999 tentang Perlindungan Konsumen. Lebih lanjut, korban bisa merujuk pada sejumlah yang meyebut soal ganti rugi.

“Bisa juga merujuk pada pasal 19, yakni tentang ganti rugi. Manakala konsumen terkena pelayanan yang merugikan,” imbuhnya.

Selain Pasal 19, lanjut Firman, korban bisa juga merujuk pada Pasal 4 dan Pasal 7 dalam Undang-undang Nomor 8 Tahun 1999 tentang Perlindungan.

“Merujuk pasal 4, yakni tentang Hak, Keamanan, Keselamatan konsumen. Bisa juga merujuk pada pasal 7, yakni tentang kewajiban pelaku usaha,” tambahnya.

Baca Juga: Gugus Tugas Sebut Klaster Industri Muncul Karena Diduga Karyawan Tak Disiplin Saat Berkegiatan Lain

Adapun terkait prosedur pelaporan, konsumen (korban) yang merasa dirugikan oleh pelayanan pelaku usaha, bisa menyertakan bukti saat mengajukan laporan ke Badan Perlindungan Konsumen Nasional atau Himpunan Lembaga Konsumen Indonesia (HLKI).

“Konsumen yang merasa dirugikan, misalnya contoh kasusnya adalah leher tersangkut kabel, maka konsumen tersebut bisa melampirkan foto adanya luka di leher atau melakukan visum,” pungkas Firman.***

Editor: Rifki Abdul Fahmi


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x