Liga Digelar Tanpa Penonton, SOS Nilai Izin Keramaian Tak Perlu, yang Diperlukan Adalah Kedisiplinan

- 29 September 2020, 12:17 WIB
Bobotoh saat menyaksikan laga Persib vs Melaka United di Stadion Si Jalak Harupat, Sabtu (1/1/2020)
Bobotoh saat menyaksikan laga Persib vs Melaka United di Stadion Si Jalak Harupat, Sabtu (1/1/2020) /Rizky Perdana

PRFMNEWS - Beberapa hari jelang kick off lanjutan liga 1 2020, Polri menyatakan tidak akan mengeluarkan izin keramaian. Pengamat Sepakbola yang juga Koordinator Save Our Soccer, Akmal Marhali menyatakan izin itu sebenarnya tidak penting karena laga sudah dipastikan akan digelar tanpa penonton.

"Polisi kan menyatakan tidak akan mengeluarkan izin keramaian. Tapi Pak Argo Yuwono mengatakan kalau keputusan dilanjutkan atau tidak itu ada di PSSI, jadi intinya ada di PSSI. Sebenarnya izin keramaian ya tidak perlu wong sepak bolanya tanpa penonton," kata Akmal saat on air di Radio PRFM 107.5 News Channel, Senin 28 September 2020 kemarin malam.

Kata Akmal, meski izin keramaian tidak diperlukan, ada hal yang lebih penting yang harus diperhatikan PSSI, PT LIB dan klub. Hal itu adalah terkait kedisiplinan terhadap protokol kesehatan.

Baca Juga: Merchant Baru ShopeePay Minggu ini Penuh dengan Fesyen dan Makanan Lezat

Akmal mencontohkan, pada laga uji coba yang seharusnya tak boleh dihadiri oleh penonton masih tetap dihadiri penonton. Bahkan para penonton terlihat berkerumun tanpa mempedulikan protokol kesehatan.

"Cuma permasalahanya apakah penonton kita itu atau suporter bola kita itu mau patuh terhadap aturan atau tidak. Yang paling gampang uji coba diam-diam ternyata banyak yang datang juga," ujarnya.

Baca Juga: Diet, Ini Waktu Olahraga yang Dinilai Tepat untuk Menurunkan Berat Badan

Selain itu Akmal pun mempertanyakan keseriusan PT LIB dan PSSI. Pasalnya protokol kesehatan selama liga baru disosialisasikan kepada klub dua pekan sebelum jadwal kick off lanjutan liga 1.

Selain itu, masih ditemukan klub yang memperbolehkan pemainnya langsung ikut berlatih padahal baru tiba ke Indonesia. Padahal seharusnya dia harus menjalani karantina selama 14 hari sesuai dengan peraturan yang berlaku.***

Editor: Rifki Abdul Fahmi


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x