BPKN Ingatkan Jangan Bebani Konsumen Meski Standarisasi Masker Adalah Hak Rakyat

- 1 Oktober 2020, 15:46 WIB
Ilustrasi penjual masker.*
Ilustrasi penjual masker.* /BUDI SATRIA/Prfmnews./

PRFMNEWS – Badan Perlindungan Konsumen Nasional (BPKN) Republik Indonesia menilai gagasan pemerintah tentang standarisasi masker yang diberedar di pasaran adalah hal baik dan patut diapresiasi.

Sesuai dengan amanan Undang-Undang nomor 8 tahun 1999 tentang Perlindungan Konsumen, pada pasal 4 huruf (a) tercantum bahwa salah satu hak dasar konsumen adalah ha katas kenyamanan, keamanan, keselamatan, dan kesehatan.

Dengan demikian, masker berstandar SNI adalah mutlak merupakan pemenuhan hak dasar konsumen berdasarakan peraturan yang ada.

Baca Juga: Update 1 Oktober 2020, Positif Corona di Indonesia Bertambah 4.174 Kasus

“Pasal 4 huruf (a) menyebutkan, salah satu hak dasar konsumen adalah hak atas kenyamanan, keamanan, dan keselamatan serta kesehatan. Jadi itu (masker SNI-red) adalah hak dasar konsumen,” ungkap Komisioner BPKN RI, Firman Turmantara saat on air di Radio PRFM 107,5 News Channel, Kamis (1/10/2020).

Kendati demikian, Firman meminta aturan masker SNI ini membebani masyarakat. Karena biasanya perusahaan ketika mendapati bahwa adanya beban biaya yang besar maka cenderung dilimpahkan ke konsumen.

“Jangan kemudian sertifikasi itu biayanya besar. Kalau biayanya besar, biasanya pelaku usahanya tidak mau menanggung sendiri, jadi dibebankan ke konsumen. Harga-harga masker jadi tinggi. Ini yang harus dicegah,” tuturnya.

Baca Juga: Hari Kesaktian Pancasila, Ridwan Kamil: Lawan Provokasi yang Menjauhkan Kita dari Pancasila

Karenanya ia meminta pemerintah untuk benar-benar memperhatikan nasib konsumen jika benar standarisasi masker bakal diteken.

Halaman:

Editor: Rifki Abdul Fahmi


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x