IDI Tegaskan Masker Kain Hanya Digunakan Masyarakat Sehat di Tempat Umum

- 1 Oktober 2020, 10:24 WIB
Ilustrasi penggunaan masker kain.
Ilustrasi penggunaan masker kain. /PRFM


PRFMNEWS - Ikatan Dokter Indonesia (IDI) Wilayah Jawa Barat menganjurkan hanya masyarakat dalam kondisi sehat yang boleh menggunakan masker kain dua lapis di tempat umum.

Sementara jika mendatangi tempat yang berisiko tinggi penularan Covid-19 sebaiknya menggunakan masker medis. Sebab setiap masker punya spesifikasi standar pengunaannya.

"Masker kain ini direkomendasikan untuk masyarakat sehat di tempat umum, jadi masker kain ini punya spesifikasi standar yang diperlukan agar tujuannya tercapai yaitu terlindungi dari Covid-19," ujar Ketua IDI Wilayah Jawa Barat, Eka Mulyana saat On Air di Radio PRFM, Rabu (30/9/2020).

 

Baca Juga: Bolehkah Masker Scuba dan Buff Dirangkap Tisu ?

Terkait BSN yang telah menetapkan SNI untuk masker kain, Eka berharap standarisasi ini tidak mempersulit masyarakat untuk segera mengenakan masker sesuai standar. Ia mengingatkan jangan sampai ada sekelompok masyarakat yang berniat baik memproduksi masker kain tapi terhambat karena regulasi dan birokrasi.

"Misalnya ada yang berniat baik memproduksi kain untuk dipakai masyarakat tapi harus SNI, sehingga waktunya, atau birokrasi dan sebagainya lama, nah itu yang kami harapkan tidak jadi kendala," pungkas Eka.

Sebelumnya, BSN menetapkan Standar Nasional Indonesia (SNI) 8914:2020 Tekstil – Masker dari kain yang disusun oleh Komite Teknis 59-01 Tekstil dan Produk Tekstil, dalam rangka mendukung pencegahan penyebaran pandemi Covid-19 melalui penggunaan masker kain.***

 

Editor: Rifki Abdul Fahmi


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x