BSN Tegaskan Masker SNI Tidak Wajib, Begini Penjelasannya

- 1 Oktober 2020, 07:14 WIB
Ilustrasi penggunaan masker kain.
Ilustrasi penggunaan masker kain. /PRFM

PRFMNEWS - Badan Standarisasi Nasional (BSN) baru-baru ini menetapkan Standar Nasional Indonesia (SNI) untuk masker kain pencegah penyebaran Covid-19.

Beragam tanggapan pun muncul di kalangan masyarakat, khususnya pelaku UMKM yang sudah memproduksi masker non medis dalam jumlah banyak. Mereka khawatir produk masker yang tidak berlabel SNI tidak bisa dijual ke pasaran.

Namun BSN menegaskan, SNI 8914:2020 Tekstil – Masker dari kain itu tidak bersifat wajib diterapkan untuk saat ini. Sebab sifatnya masih sukarela dan belum ada aturan yang mewajibkan masyarakat atau pelaku UMKM menggunakan masker SNI.

Baca Juga: Ini Syarat Masker SNI yang Ditetapkan BSN

"Jadi saat ini sukarela, jadi ada pilihan (UMKM) mau sertifikasi atau tidak, misal di pasaran boleh menjual yang SNI atau tidak (itu tidak wajib)," ujar Deputi Bidang Pengembangan Standariasi BSN, Nasrudin Irawan saat On Air di Radio PRFM 107.5 News Channel, Rabu (30/09/2020).

Menurut Nasrudin, masyarakat juga masih bebas memilih apakah mau mengikuti masker SNI atau tidak. Misalnya di rumah hanya ada masker yang satu lapis dan dipakai dua rangkap itu boleh-boleh saja.

Pada prinsipnya BSN tidak mempunyai kewenangan mewajibkan SNI, tetapi hanya menetapkan saja. Namun jika kedepannya ada Kementerian terkait yang mempertimbangkan dan memutuskan masker wajib mengikuti SNI.

Baca Juga: Tips Mencegah Jamur di Kacamata Saat Pakai Masker

"Tapi ketika ada kementerian memandang itu menyangkut masalah keselamatan dan indsutri siap, itu akan dipertimbangkan wajib atau tidak, tapi sepertinya itu masih jauh karena melihat kesiapan masyarakat," tegasnya.

Halaman:

Editor: Rifki Abdul Fahmi


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x