Pemerintah Terbitkan Aturan Masker Kain Berstandar SNI, Ini Syaratnya

- 23 September 2020, 06:57 WIB
Ilustrasi masker kain dan masker scuba.*
Ilustrasi masker kain dan masker scuba.* /PRFM

PRFMNEWS - Untuk mencegah penyebaran Covid-19, pemerintah mewajibkan masyarakat menggunakan masker. Tidak hanya masker medis, masyarakat juga diperbolehkan untuk mengggunakan masker kain.

Namun baru-baru ini, pemerintah mengimbau masyarakat tidak memakai masker scuba dan buff. Pasalnya kedua jenis masker itu dinilai kurang efektif dalam menangkal virus Covid-19.

Deputi Bidang Pengembangan Standar Badan Standardisasi Nasional (BSN) Nasrudin Irawan mengatakan saat ini, masker kain yang beredar di pasaran ada yang terdiri dari satu lapis, dua lapis dan tiga lapis. Contoh masker kain satu lapis yang banyak beredar adalah masker scuba atau buff. Namun, sesuai SNI, masker kain yang berlaku terdiri dari minimal dua lapis kain.

Oleh karena itu BSN pun menetapkan Standar Nasional Indonesia (SNI) 8914:2020 Tekstil – Masker dari kain, diantaranya masker harus memiliki minimal dua lapis kain.

Baca Juga: Arab Saudi Buka Kembali Umrah untuk Jamaah Luar Negeri per 1 November 2020

"SNI 8914:2020 menetapkan persyaratan mutu masker yang terbuat dari kain tenun dan/atau kain rajut dari berbagai jenis serat, minimal terdiri dari dua lapis kain dan dapat dicuci beberapa kali (washable)," katanya dalam keterangan tertulis yang diterima di Jakarta, Selasa 22 September 2020, seperti dikutip dari ANTARA.

Nasrudin menambahkan, dalam ruang lingkup SNI itu terdapat pengecualian, yaitu standar tidak berlaku untuk masker dari kain nonwoven (nirtenun) dan masker untuk bayi. Selain itu, standar tersebut juga tidak dimaksudkan untuk mengatasi semua masalah yang terkait dengan keselamatan, kesehatan dan kelestarian lingkungan dalam penggunaannya.

Selain itu pemilihan bahan untuk masker kain juga perlu diperhatikan, karena filtrasi dan kemampuan bernafas bervariasi tergantung pada jenis bahan.

Baca Juga: PKL Teras Cihampelas Kembali Turun, Kondisi Pandemi Kembali Dituding Jadi Biang Keladi

Halaman:

Editor: Rifki Abdul Fahmi

Sumber: Permenpan RB


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x