BPKN Ingatkan Jangan Bebani Konsumen Meski Standarisasi Masker Adalah Hak Rakyat

- 1 Oktober 2020, 15:46 WIB
Ilustrasi penjual masker.*
Ilustrasi penjual masker.* /BUDI SATRIA/Prfmnews./

Firman menuturkan, hal itu adalah salah satu amanat dalam pembukaan UUD’45 yang poinnya adalah melindungi dan menyejahterakan masyarakat.

“Jadi melindungi dulu baru menyejahterakan. Melindungi mengenai kesehatan masyarakat termasuk meningkatkan kualitasmya agar masyarakat terhindar dari Covid-19,” ungkapnya.***

Halaman:

Editor: Rifki Abdul Fahmi


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah