BPKN RI Minta Jabar Kaji Aspek Yuridis dan Sosiologis Jika Terapkan Denda Bagi Penolak Vaksinasi

- 25 Oktober 2020, 10:06 WIB
Simulasi vaksinasi Covid-19 di Puskesmas Poned Tapos, Kota Depok, Kamis 22 Oktober 2020.
Simulasi vaksinasi Covid-19 di Puskesmas Poned Tapos, Kota Depok, Kamis 22 Oktober 2020. /HUMAS JABAR

PRFMNEWS – Badan Perlindungan Konsumen Nasional (BPKN) RI meminta pemerintah secara matang mempertimbangan berbagai aspek dalam menerapkan sebuah aturan. Hal itu dinatakan Komisioner BPKN RI, Firman Turmantara menanggapi adanya wacara penerapan sanksi denda bagi masyarakat yang menolak vaksin di Jawa Barat.

Sebelumnya, peraturan yang sama pun diterapkan di DKI Jakarta yang telah dituangkan dalam peraturan daerah (Perda) Penanggulangan Covid-19 DKI Jakarta. Di Jakarta, bagi warga yang menolak disuntikan vaksin bakal didenda sebesar Rp5 juta.

Pertama, Firman menegaskan, aspek yuridis atau legalitas hukum harus terpenuhi. Ia menyebut di Indonesia ini menganut peraturan yang bersifat hirarki.

Baca Juga: Serbu Promo Shopee Gajian Sale! Ada Promo Gratis Ongkir, Cashback Kilat 100%, Hingga Flash Sale 60RB

Karenanya perda tersebut harus memperhatikan acuan undang-undang yang lebih tinggi. Firman menyatakan salah satu yang bisa dijadikan contoh adalah peraturan perlindungan konsumen dan undang-undang hak asasi manusia.

“Peraturan yang harus dilihat adalah peraturan tentang perlindungan konsumen. Konsumen di sini adalah seluruh rakyat Indonesia. Apakah ada hak konsumen yang dilanggar? Sebut saja pasal 4 tentang hak dasar konsumen,” jelasnya saat on air di Radio PRFM 107,5 News Channel, Sabtu 24 Oktober 2020.

Selain itu, Firman meminta pemerintah daerah untuk memperhatikan aspek lain yakni sosiologis. Karena penerapan denda tersebut harus masuk akal jika ditujukan pada masyarakat.

Baca Juga: BMKG Beberkan Penjelasan Soal Fenomena La Nina, Kapan Puncaknya dan Apa Dampaknya

“Kemudian kemampuan, misalnya maaf, buruh yang di-PHK 3 bulan 4 bulan ini tidak dapat pekerjaan, apakah layak untuk dikenakan denda misalnya Rp5 juta dan seterusnya. Sementara untuk makan saja susah. Jadi aspek sosiologis harus diperhatikan,” jelasnya.

Halaman:

Editor: Haidar Rais


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x