Agar Tak Ada Kebingungan, Pemerintah Putuskan Larang Segala Jenis Mudik Termasuk Mudik Lokal

- 7 Mei 2021, 09:00 WIB
Dengan tegas pemerintah melarang segala bentuk jenis mudik termasuk melarang mudik lokal
Dengan tegas pemerintah melarang segala bentuk jenis mudik termasuk melarang mudik lokal /Humas Kota Bandung

PRFMNEWS - Di masa larangan mudik tahun ini, pemerintah membolehkan pergerakan orang, khususnya di wilayah aglomerasi.

Meski pergerakan diperbolehkan di wilayah aglomerasi, Juru Bicara Satgas Covid-19, Wiku Adisasmito menegaskan, mudik lokal di wilayah aglomerasi tetap tidak diperbolehkan.

Dengan adanya putusan itu, maka segala bentuk mudik mulai dari mudik lokal, mudik antar kota, hingga antar provinsi dan lainnya, seluruhnya dilarang.

Baca Juga: Stok dan Harga Pangan di Kota Bandung Dipastikan Aman Terkendali, Warga Diimbau Bijak Saat Belanja

"Untuk memecah kebingungan masyarakat terkait mudik lokal di wilayah aglomerasi saya tegaskan bahwa pemerintah melarang apa pun bentuk mudik, baik lintas provinsi maupun dalam satu wilayah kabupaten/kota aglomerasi, dengan urgensi mencegah dengan maksimal interaksi fisik sebagai cara transmisi virus dari satu orang ke orang lain," kata dia dalam konferensi pers, Kamis 6 Mei 2021.

Di wilayah aglomerasi, kata Wiku yang dibolehkan hanya kegiatan warga yang memiliki urgensi khusus seperti perjalanan dinas, keperluan berobat, atau ada keluarga yang sakit/meninggal.

Hanya saja bagi pelaku perjalanan yang masuk kelompok pengecualian itu harus melengkapi surat bebas Covid-19 dan surat keterangan dari kelurahan/desa (bagi yang keperluan berobat) atau surat dari perusahaan dengan tanda tangan dan cap basah.

Baca Juga: Cara Mudah Cek Nama Penerima BLT UMKM Rp1,2 Juta Tahun 2021

"Namun perlu ditekankan bahwa kegiatan lain selain kegiatan mudik di dalam satu wilayah kota/kabupaten aglomerasi, khususnya di sektor-sektor esensial, akan tetap beroperasi tanpa penyekatan apa pun demi melancarkan kegiatan sosial ekonomi daerah," ujar dia.

Di Jawa Barat ada dua daerah aglomerasi yaitu aglomerasi Bandung Raya dan aglomerasi Bodebek.

Aglomerasi Bandung Raya meliputi Kota Bandung, Kabupaten Bandung, Kota Cimahi, dan Kabupaten Bandung Barat. Sementara aglomerasi Bodebek meliputi Kota Bogor, Kabupaten Bogor, Kota Depok, Kota Bekasi, dan Kabupaten Bekasi.

Baca Juga: Di Hari Pertama Larangan Mudik, Lebih dari 100 Kendaraan Diputarbalik Petugas di 8 Cek Poin di Kota Bandung

Ridwan Kamil menegaskan, perjalanan mudik lokal di wilayah aglomerasi atau di daerah lainnya di Jabar dilarang oleh pihaknya, mengkuti aturan dari pemerintah pusat.

"Narasinya sama dengan pemerintah pusat, mudik lokal itu tidak diperkenankan. Aglomerasi yang dibolehkan bergerak hanya untuk para pekerja saja,” tegas Gubernur Jawa Barat Ridwan Kamil saat telekonferensi Talk Show BNPB “Kesiapan Pemda Menghadapi Larangan Mudik” dari Gedung Pakuan, Kota Bandung, Rabu 5 Mei 2021.***

Editor: Rifki Abdul Fahmi


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x