Begini Penjelasan Satgas Penanganan Covid-19 Jabar Soal Larangan Mudik Lokal

- 4 Mei 2021, 08:42 WIB
Ketua Harian Satgas Penanganan Covid-19 Jawa Barat Daud Achmad memberikan penjelasan terkait larangan mudik lokal
Ketua Harian Satgas Penanganan Covid-19 Jawa Barat Daud Achmad memberikan penjelasan terkait larangan mudik lokal /Tangkapan Layar Youtube Humas Jabar

PRFMNEWS - Ketua Satgas Penanganan Covid-19 Doni Monardo meminta para kepala daerah untuk melarang aktifitas mudik lokal pada lebaran tahun ini.

Ketua Harian Satgas Penanganan Covid-19 Jabar Daud Achmad memberikan penjelasan terkait larangan mudik lokal itu.

"Intinya maksud pa Doni itu bahwa yang dilarang itu mudik, beda konteksnya dengan aglomerasi," kata Daud saat on air di Radio PRFM 107,5 News Channel, Senin 3 Mei 2021 malam kemarin.

Baca Juga: Viral Suami Tusuk Istri Pakai Pisau di Sebuah Gang, Pelaku kini Terancam 5 Tahun Penjara

Di Jabar, kata Daud, ada dua wilayah aglomerasi yaitu kawasan Bandung Raya (Kota Bandung, Kabupaten Bandung, Kota Cimahi, dan Kabupaten Bandung Barat), serta wilayah Bodebek (Kota Bogor, Kabupaten Bogor, Kota Bekasi, Kabupaten Bekasi, dan Kota Depok).

Selama masa larangan mudik, warga yang tinggal di wilayah aglomerasi masih boleh melakukan aktifitas rutinnya seperti bekerja.

"Di sana (wilayah aglomerasi) pada tanggal 6 hingga 17 Mei itu tidak dibatasi pergerakan mobilisasi karena kan tanggal 6 itu kan belum libur jadi orang yang kerja dari Cimahi kerja di Bandung dia ga usah pakai surat (bebas Covid-19) dan sebagainya," jelasnya.

Baca Juga: Yudi Guntara Sarankan Persib Rekrut Gelandang yang Bagus Saat Menyerang dan Bertahan

Namun begitu, meski warga yang berada di wilayah aglomerasi boleh melakukan kegiatan rutinnya, mereka tetap dilarang untuk mudik meskipun mudik lokal atau mudik di wilayah aglomerasi.

Halaman:

Editor: Rifki Abdul Fahmi


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x