PRFMNEWS - Sebanyak 115 unit mobil travel gelap yang kedapatan membawa pemudik keluar dari Jakarta diamankan jajaran Polda Metro Jaya.
Kendaraan travel itu terbukti melanggar karena tidak sesuai dengan izin trayeknya dan aturan lain di Pasal 308 UU Lalu Lintas dan Angkutan Jalan (LLAJ).
Kabid Humas Polda Metro Jaya, Kombes Pol Yusri Yunus mengatakan, 115 mobil travel gelap itu untuk sementara disita di Mapolda Metro Jaya hingga masa mudik Lebaran 2021 usai. Menurutnya, hal ini untuk memberi efek jera bagi para pengendara travel gelap.
Baca Juga: Tak Ingin Seperti India, Jokowi: Sekecil Apapun Kasus, Jangan Lengah, Cepat Tangani!
"Kita tilang, karena travel gelap yang tidak sesuai peruntukannya baik itu izin trayek dan lain-lain sesuai pasal 308 UU Lalu Lintas. Kapan dikeluarkan? nanti setelah operasi ketupat, ini efek jera yang harus kita berikan," ujar Yusri dalam konferensi pers di Mapolda Metro Jaya, Jakarta, Kamis 29 April 2021.
Yusri juga menjelaskan kenapa polisi menindak sebelum periode pelarangan mudik 6 -17 Mei 2021. Menurutnya 115 mobil travel itu melanggar Pasal 308 UU LLAJ yakni tidak sesuai dengan izin trayeknya, sehingga tetap bisa ditindak meski masih dalam periode pengetatan mudik.
"Kan belum tanggal 6? Ya, di Pasal 308 tidak mengenal kata itu, tidak sesuai peruntukkan trayeknya, contoh izin trayek yang harusnya lari kemana ini kemana," ungkapnya.
Modus yang dilakukan hampir sama seperti tahun lalu, pemilik travel gelap itu menawarkan transportasi kepada masyarakat yang ingin mudik lewat media sosial atau di jalur-jalur tikus.
Namun polisi sudah mengetahui hal itu sehingga modus mereka ketahuan dan jalur-jalur tikus pun sudah dijaga oleh sejumlah petugas di pos pengamanan.