Pemkot Cimahi Pastikan Bakal Aktifkan Cek Poin di Sejumlah Titik untuk Antisipasi Pemudik

- 23 April 2021, 16:03 WIB
Sat Lantas Polres Cimahi menggelar operasi penyekatan kendaraan yang masuk wilayah Lembang, Kabupaten Bandung Barat, Sabtu 20 Maret 2021. Pengemudi yang tidak bisa menunjukan surat rapid antigen akan diputarbalikan.
Sat Lantas Polres Cimahi menggelar operasi penyekatan kendaraan yang masuk wilayah Lembang, Kabupaten Bandung Barat, Sabtu 20 Maret 2021. Pengemudi yang tidak bisa menunjukan surat rapid antigen akan diputarbalikan. /Budi Satria / PRFM

PRFMNEWS – Pemerintah Kota Cimahi memastikan bakal mengaktifkan cek poin di sejumlah titik di beberapa wilayah Kota Cimahi guna maksimalkan Penerapan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) Mikro dan mencegah pemudik pada momen lebaran 2021.

Menurut Plt. Wali Kota Cimahi Ngatiyana, warga Cimahi dilarang mudik dan wajib meminimalisir mobilitas jelang Idulfitri 1442 H/2021.

Adapun, warga mereka yang diperbolehkan untuk mudik pada dasarnya diutamakan hanya untuk pelayanan distribusi logistik, orang yang bekerja atau melakukan perjalanan dinas, ibu hamil yang hendak memeriksakan kesehatannya, dan kunjungan keluarga yang sedang sakit.

Baca Juga: Cimahi Perpanjang Penerapan PPKM Mikro Hingga Awal Mei 2021

“Kita akan tempatkan titik-titik check point di beberapa wilayah Kota Cimahi, untuk memastikan PPKM berlangsung sesuai aturan yang berlaku,” kata dia dalam siaran pers, Kamis 22 April 2021.

Selain itu, Ngatiyana dalam Instruksi Menteri Dalam Negeri Nomor 9 Tahun 2021 yaitu perintah yang berkenaan dengan pelarangan mudik bagi warga masyarakat maupun Aparatur Sipil Negara (ASN).

Dikatakannya, bagi warga masyarakat yang hendak keluar kota atau mudik, maka diwajibkan untuk membawa surat jalan dari lurah/kepala desa tempat domisilinya masing-masing yang menyatakan bahwa warga dimaksud dalam kondisi sehat/tidak berstatus positif Covid-19.

Baca Juga: Jelang Lebaran, WNI yang Balik ke Indonesia Bakal Lewati Mekanisme Penyaringan Berlapis

“Sesuai instruksi Menteri dalam negeri bahwa bagi pemudik yang melanggar aturan, tidak membawa surat jalan dan surat dinas dan sebagainya kemudian juga tidak seizin lurah atau kepala desa memasuki daerah lain, maka pilihannya hanya dua: kembali atau dikarantina.  Karantina ini adalah selama 5 x 24 jam dan biaya dibayar oleh pelanggar atau masyarakat yang melakukan pelanggaran. Jadinya sanksi yang diterapkannya jelas dan tegas, bukan wilayah yang membiayai, tapi biaya sendiri,” tegas Ngatiyana.

Halaman:

Editor: Haidar Rais

Sumber: cimahikota.go.id


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x