Jelang Lebaran, WNI yang Balik ke Indonesia Bakal Lewati Mekanisme Penyaringan Berlapis

- 23 April 2021, 15:43 WIB
Bandara Soekarno Hatta, Cengkareng.
Bandara Soekarno Hatta, Cengkareng. /ANGKASA PURA

PRFMNEWS – Pemerintah menggencarkan penyaringan bagi warga negara Indonesia (WNI) yang balik ke Indonesia khususnya jelang Idulfitri 1442 H/2021.

Menurut Juru Bicara Satgas Penanganan Covid-19, Wiku Adisasmito, ada tiga mekanisme yang harus dilewati WNI yang baru datang dari luar negeri dan hendak masuk ke Indonesia. Hal itu sebagai langkah antisipasi guna mencegah masuknya imported case.

"Pemerintah juga melakukan antisipasi sebelum, saat dan setelah periode peniadaan mudik lebaran. Upaya ini dilakukan untuk menghindari masuknya imported case dengan varian virus baru, dan memiliki kecepatan penularan yang lebih tinggi," kata dia dalam siaran pers, Kamis 22 April 2021.

Menurut Wiku, pemeriksaan secara berlapis itu dimulai dari tempat pemeriksaan Imigrasi maupun pos lintas batas tradisional dan internasional sebagaimana dijelaskan dalam Surat Edaran No. 8 Tahun 2021 tentang tentang Protokol Kesehatan Perjalanan Internasional Dalam Masa Pandemi Corona Virus Disease 2019 (Covid-19).

Baca Juga: Kemenpora Larang Juara Piala Menpora 2021 Gelar Pawai dan Konvoi Rayakan Kemenangan

Secara lebih rinci, ada 3 pemeriksaan dalam mekanisme penapisan berlapis. Pertama, untuk tempat pemeriksaan imigrasi meliputi melakukan pemeriksaan suhu tubuh, dokumen perjalanan seperti tanda pengisian e-hac dan surat tanda negatif (maksimal 3 x 24 jam sebelum keberangkatan) serta dokumen pendukung perjalanan internasional, dan melakukan tes PCR pertama. 

Pemeriksaan kedua, para pelaku perjalanan internasional yang masuk Indonesia harus melakukan karantina 5 x 24 jam di pusat karantina milik pemerintah dan gratis bagi pekerja migran Indonesia, tenaga kerja Indonesia, pelajar atau mahasiswa dan WNI yang tidak mampu secara ekonomi. Atau bisa melakukan karantina di hotel yang telah terakreditasi Satgas Covid-19, sebagai hotel yang layak karantina dengan biaya mandiri. 

Pemeriksaan ketiga, melakukan tes PCR ulang yang kedua. "Perlu digarisbawahi bahwa selama proses penapisan dilakukan, jika terdapat pelaku perjalanan terdeteksi positif dari salah satu tes PCR ulang, maka akan langsung dirujuk segera ke rumah sakit rujukan Covid-19 terdekat," lanjut Wiku. 

Dan bagi WNI yang berhasil melalui penapisan berlapis, dan hendak melakukan mobilitas di wilayah Indonesia, harus tetap mengikuti prosedur perjalan sesuai kebijakan yang berlaku di masa yang bersangkutan diperbolehkan melakukan perjalan.

Halaman:

Editor: Haidar Rais

Sumber: covid19.go.id


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x