Adapun untuk jajaran ASN sendiri, Ngatiyana menyampaikan bahwa bagi yang melanggar ketentuan pelarangan mudik ini dapat diberikan sanksi disiplin yakni hukuman disiplin yang sifatnya ringan, sedang, maupun yang sifatnya berat.
“Semua ASN yang akan melaksanakan tugas kedinasan atau keluar kota harus seizin kepala dinasnya masing-masing dan membawa surat jalan yang ditandatangani oleh kepala diinasnya tersebut dengan cap basah. Yang melanggar akan kita berikan sanksi berupa hukuman disiplin baik yang sifatnya ringan, sedang maupun berat,” pungkas Ngatiyana.***