Pemkot Cimahi Pastikan Bakal Aktifkan Cek Poin di Sejumlah Titik untuk Antisipasi Pemudik

- 23 April 2021, 16:03 WIB
Sat Lantas Polres Cimahi menggelar operasi penyekatan kendaraan yang masuk wilayah Lembang, Kabupaten Bandung Barat, Sabtu 20 Maret 2021. Pengemudi yang tidak bisa menunjukan surat rapid antigen akan diputarbalikan.
Sat Lantas Polres Cimahi menggelar operasi penyekatan kendaraan yang masuk wilayah Lembang, Kabupaten Bandung Barat, Sabtu 20 Maret 2021. Pengemudi yang tidak bisa menunjukan surat rapid antigen akan diputarbalikan. /Budi Satria / PRFM

Adapun untuk jajaran ASN sendiri, Ngatiyana menyampaikan bahwa bagi yang melanggar ketentuan pelarangan mudik ini dapat diberikan sanksi disiplin yakni hukuman disiplin yang sifatnya ringan, sedang, maupun yang sifatnya berat.

“Semua ASN yang akan melaksanakan tugas kedinasan atau keluar kota harus seizin kepala dinasnya masing-masing dan membawa surat jalan yang ditandatangani oleh kepala diinasnya tersebut dengan cap basah. Yang melanggar akan kita berikan sanksi berupa hukuman disiplin baik yang sifatnya ringan, sedang maupun berat,” pungkas Ngatiyana.***

Halaman:

Editor: Haidar Rais

Sumber: cimahikota.go.id


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x