Sertifikat Vaksinasi Covid-19 Bisa Dipakai untuk Syarat Perjalanan ke Luar Kota? Ini Jawabannya

- 25 April 2021, 11:09 WIB
Stop! Jangan Unggah Sertifikat Vaksinasi Covod-19, Menkominfo: QR Code Ada Data Pribadi.
Stop! Jangan Unggah Sertifikat Vaksinasi Covod-19, Menkominfo: QR Code Ada Data Pribadi. /PMJ News/Instagram.com.

PRFMNEWS – Pemerintah saat ini tengah menggencarkan program vaksinasi bagi seluruh masyarakat Indonesia. Hingga kini sudah lebih dari 11 juta orang yang telah disuntik vaksin tahap 1.

Sementara untuk vaksnasi tahap dua 6 juta orang lebih mengikuti progam vaksinasi ini. Masyarakat yang sudah mendapatkan dosis vaksin pasti mendapatkan sertifikat sudah vaksin.

Dengan adanya sertifikat vaksinasi tersebut timbul pertanyaan di masyarakat, apakah sertifikat tersebut bisa digunakan untuk melakukan perjalanan jarak jauh?

Baca Juga: FIX! Kereta Api Jarak Jauh Mulai Tanggal 6-17 Mei 2021 Tak Akan Beroperasi

Menanggapi hal itu, Manager Humas PT KAI Daop 2 Bandung, Kuswardoyo menyampaikan sesuai aturan yang berlaku, untuk perjalanan kereta api jarak jauh calon penumpang harus membawa surat keterangan bebas Covid-19.

“Aturan dari pemerintah sertifikat vaksin itu bukan persyaratan untuk melakukan perjalanan kereta api. Jadi apapun kepentingannya kami tetap mengharuskan melakukan tes GeNose C19, PCR, atau rapid antigen,”  kata dia saat on air di PRFM, Minggu 25 April 2021.

Sementara itu, R Iwan Winaya Mahdar, selaku Executive General Manager PT Angkasa Pura II Cabang Bandara Internasional Husein Sastranegara, menyampaikan hal yang serupa.

Baca Juga: KAI Tegaskan Masa Berlaku Surat Keterangan Bebas Covid-19 Hanya 1x24 Jam

Syarat perjalanan penerbangan adalah membawa dokumen pernyataan bebas Covid-19 baik PCR, rapid test antigen, GeNose C19.

Halaman:

Editor: Haidar Rais


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x