“Sampai saat ini di dalam SE aturan baik dari Satgas maupun dari Direktorat Jenderan Perhubungan Udara, itu belum mencantumkan sama sekali terkait penggunaan sertifikat vaksinasi. Jadi yang masih dicantumkan adalah harus membawa dokumen hasil negatif RT-PCR, rapid antigen, atau GeNose C19,” tegasnya pada PRFM.
Pemerintah sebelumnya melalui Addendum SE Satgas Covid-19 No 13 tahun 2021 tentang Larangan Mudik yang mengatur pengetatan Pelaku Perjalanan Dalam Negeri (PPDN) selama H-14 peniadaan mudik (22 April-5 Mei 2021) dan H+7 peniadaan mudik (18 Mei-24 Mei 2021). Sementara untuk tanggal 6-17 Mei 2021 masyarakat tetap dilarang mudik.***