KAI Tegaskan Masa Berlaku Surat Keterangan Bebas Covid-19 Hanya 1x24 Jam

- 25 April 2021, 10:40 WIB
Alat pendeteksi Covid-19 ciptaan UGM bernama GeNose.
Alat pendeteksi Covid-19 ciptaan UGM bernama GeNose. /Dok UGM.

PRFMNEWS – PT Kereta Api Indonesia (KAI) Daop 2 Bandung menegaskan masa berlakku surat keterangan bebas Covid-19 baik PCR, rapid test antigen, GeNose C19 hanya berlaku  selama 1x24 jam setelah tes dilakukan.

Hal itu sesuai dengan Addendum SE Satgas Covid-19 No 13 tahun 2021 tentang Larangan Mudik yang berlaku mulai 22 April 2021 lalu.

“Masa berlaku untuk PCR, rapid test antigen, GeNose C19 untuk perjalanan kereta api itu berubah jadi 1x24 jam. Kami menyesuaikan dengan surat edaran tersebut,” Menurut Manager Humas PT KAI Daop 2 Bandung, Kuswardoyo saat on air di Radio PRFM 107,5 News Channel, Minggu 25 April 2021.

Baca Juga: Sinopsis Vincenzo Episode 18: Vincenzo Ditembak Jang Han Seo, Bagaimana Nasibnya?

Selain itu, diakui Kuswardoyo, GeNose C19 yang biasanya hanya bisa dilakukan sebelum keberangkatan, pada momen larangan mudik tersebut bisa dilakukan mulai satu hari sebelum keberangkatan.

“Untuk pelayanan GeNose di Kota Bandung itu buka jam 07.00 WIB apabila kita memberlakukan sesuai dengan aturan SE Addendum Satgas Covid-19 kemungkinan akan banyak pengguna jasa kereta api yang datang terlambat. Kedua bakal terjadi penumpukan,” tambahnya.

Baca Juga: Prakiraan Cuaca Hari Ini Minggu 25 April: Bandung Raya Cerah Berawan pada Siang dan Sore Hari

Adapun jam buka layanan GeNose C19 di sejumlah stasiun di Jawa Barat adalah sebagai berikut:

  • Stasiun Bandung, buka pukul 07.00-19.00 WIB
  • Stasiun Kiaracondong, buka pukul 08.00-23.00 WIB
  • Stasiun Tasikmalaya, buka pukul 09.00-17.00 WIB
  • Stasiun Banjar, buka pukul 08.00-17.00 WIB

Terkait jumlah penumpang, Kuswardoyo mengaku hingga saat ini belum ada peningkatan yang cukup signifikan dan masih serupa seperti hari-hari biasa.

Halaman:

Editor: Haidar Rais


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x