Masyarakat Wajib Tahu ! Perjalanan ke Luar Kota Masih Diizinkan Sebelum 6-17 Mei 2021, Tapi....

- 24 April 2021, 10:18 WIB
Sejumlah kendaraan saat hendak keluar dari tol di akses keluar Gerbang Tol Cileunyi, Kabupaten Bandung, Jumat (23/4/2021). Pemerintah menegaskan melalui addendum Nomor 13 Tahun 2021 tentang larangan mudik lebaran 2021.
Sejumlah kendaraan saat hendak keluar dari tol di akses keluar Gerbang Tol Cileunyi, Kabupaten Bandung, Jumat (23/4/2021). Pemerintah menegaskan melalui addendum Nomor 13 Tahun 2021 tentang larangan mudik lebaran 2021. /Pikiran Rakyat/Ade Mamad/

PRFMNEWS - Kabag Bin Ops Dit Lantas Polda Jabar, AKBP Bayu Catur Prabowo menjelaskan, jika masyarakat masih boleh melakukan perjalanan di masa penyekatan mudik pada 22 April hingga 5 Mei 2021 dan 18 Mei hingga 24 Mei 2021.

Hanya saja lanjut Bayu, pelaku perjalanan wajib menunjukan sejumlah dokumen pendukung salah satunya hasil tes PCR atau Antigen.

"Kalau di masa pengetatan ini berdasarkan Addendum dari SE Nomor 13, jadi perbedaanya terkait ketentuan izin pejalanan, kalau di masa pengetatan tidak ada aturan. Namun di masa peniadaan mudik kita akan memberikan kategori," katanya saat on air di Radio PRFM 107.5 News Channel, Sabtu 24 April 2021.

Baca Juga: RESMI! Satgas Perpanjang Larangan Mudik Mulai Hari Ini Hingga 24 Mei 2021

Sementara di masa peniadaan mudik yang terhitung pada 6-17 Mei 2021, polisi tidak merekomendasikan masyarakat untuk bepergian kecuali kriteria khusus.

Baca Juga: Larangan Mudik 2021, Bawa Dokumen ini Agar Diizinkan Berpergian ke Luar Kota Saat Mudik

"Di masa peniadaan mudik itu dikecualikan yang bagi yang bekerja namun harus ada surat keterangan, kunjungan sakit, kunjungan duka, ibu hamil dan persalinan. Kemudian dilengkapi dengan hasil PCR 3x 24 jam, Antigen 2x24 jam.

Baca Juga: Ma'ruf Amin Minta Santri Diperbolehkan Mudik, Panglima Santri : Saya Senang dan Bahagia

Lebih lanjut Bayu pun menegaskan jika ada masyarakat yang melanggar aturan selama peniadaan mudik, maka akan diputarbalikan.

Halaman:

Editor: Asep Yusuf Anshori


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x