PRFMNEWS - Pemerintah resmi memperpanjang larangan mudik mulai 22 April 2021 hari ini hingga 24 Mei 2021 mendatang.
Sesuai Addendum Surat Edaran Nomor 13 Tahun 2021 tentang Peniadaan Mudik Hari Raya Idul Fitri 1442 Hijriyah.
Dalam SE tersebut, tercantum waktu periode H-14 menjelang (Pra) masa peniadaan mudik 22 April - 5 Mei 2021 dan periode H+7 (Pasca) masa peniadaan mudik, 18 - 24 Mei 2021.
Baca Juga: Ma'ruf Amin Minta Santri Diperbolehkan Mudik, Panglima Santri : Saya Senang dan Bahagia
Lantas bagaimana dengan syarat pelaku perjalanan kereta api selama peniadaan mudik pada 22 April hingga 24 Mei 2021?
Baca Juga: Bocoran Cerita Preman Pensiun 5, Tayang Minggu 25 April 2021 : Ujang Galau ke Serena
Dilansir prfmnews.id dari Instagram PT KAI @kai121_ bagi penumpang kereta api antarkota, terdapat perubahan masa berlaku hasil skrining Covid-19, menjadi maksimal sampelnya diambil 1×24 jam sebelum jadwal keberangkatan KA.
Baca Juga: Pemkot Bandung Buka Kemungkinan Dirikan Kembali Cek Poin Saat Larangan Mudik Lebaran, Ini Lokasinya
Baca Juga: Wapres Ma'ruf Amin Minta Santri Diperbolehkan Mudik, Ini Alasannya
Skrining Covid-19 yang dimaksud adalah pemeriksaan dengan menggunakan metode RT-PCR, Rapid Test Antigen dan GeNose C19. Pada Pra Peniadaan Mudik (22 April - 5 Mei 2021) dan Pasca Peniadaan Mudik (18 - 24 Mei 2021), perjalanan Kereta Api tetap beroperasi dengan pengetatan masa berlaku hasil skrining tes Covid-19 menjadi maksimal 1×24 jam.***