Bahkan Gubernur Jawa Timur Khofifah Indar Parawansa mengimbau kepada seluruh pesantren di provinsi tersebut untuk tidak mempersulit dalam memberikan surat pengantar bagi santrinya agar bisa mudik.
Baca Juga: Pengantin Bisa Langsung Dapatkan Kartu Nikah Digital Sesaat Setelah Akad
Sesuai dengan Addendum Surat Edaran Nomor 13 Tahun 2021 tentang Peniadaan Mudik Hari Raya Idul Fitri 1442 Hijriyah, Kepala BNPB, Doni Monardo menyatakan pihaknya melakukan pengetataan soal larangan mudik atau persyaratan Pelaku Perjalanan Dalam Negeri (PPDN) selama H-14 peniadaan mudik (22 April - 5 Mei) dan H+7 peniadaan mudik (18 Mei - 24 Mei).
Dengan adanya Addendum SE 13/2021 ini melengkapi aturan sebelumnya soal larangan mudik dari tanggal 6-17 Mei 2021.***