Wapres Ma'ruf Amin Minta Santri Diperbolehkan Mudik, Ini Alasannya

- 24 April 2021, 06:49 WIB
Wakil Presiden Ma'ruf Amin meminta dispensasi larangan mudik untuk para santri
Wakil Presiden Ma'ruf Amin meminta dispensasi larangan mudik untuk para santri /Akun Facebook KH Ma'ruf Amin

PRFMNEWS - Pemerintah resmi memperpanjang larangan mudik mulai 22 April 2021 hari ini hingga 24 Mei 2021 mendatang.

Seperti diketahui, keputusan larangan mudik 2021 didasari untuk mencegah penyebaran virus Covid-19.

Kendati demikian, Wakil Presiden Ma'ruf Amin meminta adanya dispensasi atau pengecualian bagi santri untuk bisa mudik saat lebaran.

Baca Juga: [Terbaru] Update Harga Sembako di Jawa Barat Hari Ini : Harga Daging Sapi Stabil

"Wakil Presiden minta agar ada dispensasi untuk santri bisa pulang ke rumah masing-masing, tidak dikenakan aturan-aturan ketat terkait larangan mudik yang berhubungan dengan konteks pandemi saat ini," kata uru bicara Wakil Presiden Ma'ruf Amin, Masduki Baidlowi seperti dilansir prfmnews.id dari ANTARA, Jum'at 23 April 2021.

Baca Juga: Jadwal SIM Keliling Kota Bandung Hari Ini Sabtu 24 April 2021

Masduki mengatakan, dispensasi mudik lebaran bagi para santri dirasa sangat penting sebab, mereka perlu bertemu orang tua setelah menempuh pendidikan asrama di pondok pesantren.

Dispensasi kepada santri ini, lanjut Masduki telah diterapkan oleh Jawa Timur sehingga daerah-daerah lain diminta untuk ikut memberikan kemudahan bagi santri untuk pulang.

Baca Juga: Aparat Kepolisian Bakal Turun ke Jalan Antisipasi Takbir Keliling

Bahkan Gubernur Jawa Timur Khofifah Indar Parawansa mengimbau kepada seluruh pesantren di provinsi tersebut untuk tidak mempersulit dalam memberikan surat pengantar bagi santrinya agar bisa mudik.

Baca Juga: Pengantin Bisa Langsung Dapatkan Kartu Nikah Digital Sesaat Setelah Akad

Sesuai dengan Addendum Surat Edaran Nomor 13 Tahun 2021 tentang Peniadaan Mudik Hari Raya Idul Fitri 1442 Hijriyah, Kepala BNPB, Doni Monardo menyatakan pihaknya melakukan pengetataan soal larangan mudik atau persyaratan Pelaku Perjalanan Dalam Negeri (PPDN) selama H-14 peniadaan mudik (22 April - 5 Mei) dan H+7 peniadaan mudik (18 Mei - 24 Mei).

Dengan adanya Addendum SE 13/2021 ini melengkapi aturan sebelumnya soal larangan mudik dari tanggal 6-17 Mei 2021.***

Editor: Asep Yusuf Anshori

Sumber: ANTARA


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah