PRFMNEWS – Kementerian Agama (Kemenag) disebut-sebut segera meluncurkan Kartu Nikah Digital yang berfungsi untuk memberikan kemudahan saat pasangan pengantin bepergian.
Direktur Bina KUA dan Keluarga Sakinah Kemenag Muharam Marzuki menyampaikan kartu tersebut bisa langsung didapatkan secara online setelah prosesi akad nikah selesai.
“Dalam waktu yang tidak terlalu lama, digitalisasi kartu nikah akan kita berikan kepada pasangan pengantin," tuturnya dalam siaran pers, Rabu 21 April 2021.
Nantinya, selain mendapat buku nikah, pasangan pengantin juga mendapatkan kartu nikah yang berfungsi memberi kemudahan ketika mereka berpergian.
“Sekarang ini kita sedang melakukan proses digitalisasi kartu nikah. Insyaallah dalam waktu dekat ini akan lahir kartu nikah digital, dan ini sudah menjadi kewajiban Kementerian Agama melakukan penyesuaian dengan zaman dan bagaimana memberikan layanan terbaik dan berkualitas," ujar Muharam.
"Nantinya layanan ini akan berlaku di KUA yang ada di seluruh Indonesia. Jadi kebijakan ini tidak berlaku di KUA satu daerah saja, tapi di seluruh KUA nasional kita,” imbuhnya.
Ia menjelaskan, kartu nikah digital merupakan bagian dari program revitalisasi KUA yang memberikan layanan kemudahan dan juga layanan yang berkualitas kepada masyarakat dari Kementerian Agama melalui KUA.
Baca Juga: Pemkot Cimahi Pastikan Bakal Aktifkan Cek Poin di Sejumlah Titik untuk Antisipasi Pemudik