Selain dihubungi oleh bank penyalur, penerima BLT UMKM juga bisa mengecek secara mandiri melalui HP apakah berhak menerima bantuan atau tidak melalui laman https://eform.bri.co.id/bpum.
Baca Juga: Tenang ! Ini Kriteria Masyarakat yang Masih Diperbolehkan Mudik Lebaran 2021
Setelah masuk ke laman tersebut, calon penerima BLT UMKM cukup memasukan NIK dan kode verifikasi.
Kemudian nanti akan keluar notifikasi, apakah anda berhak atau tidak menerima BLT UMKM sebesar Rp1,2 juta.***