Permudah Penyaluran BLT UMKM, Pelaku UMKM yang Sudah Daftar Tahun 2020 Tak Perlu Daftar Lagi

- 8 April 2021, 18:25 WIB
BLT Rp600 Ribu penyaluran tahap 5 sudah dimulai hari ini, Rabu 7 Oktober 2020
BLT Rp600 Ribu penyaluran tahap 5 sudah dimulai hari ini, Rabu 7 Oktober 2020 /PRFM

PRFMNEWS – Bantuan langsung tunai (BLT) bagi pelaku UMKM di Indonesia tahun ini kembali dibuka dengan besaran Rp1,2 juta per UMKM.

Deputi Bidang Usaha Mikro Kementerian Koperasi dan UKM Eddy Satriya menyebut guna mempermudah penyaluran dan seleksi penerima Bantuan Presiden Produktif untuk Usaha Mikro (BPUM) Rp1,2 juta, pelaku UMKM yang tahun lalu sudah mendaftar tak perlu lagi mengajukan bantuan.

Syaratnya, lanjut Eddy, pelaku UMKM tersebut harus memenuhi kriteria yang sebelumnya diwajibkan.

Baca Juga: DPRD Kota Bandung Minta Warga Tak Sembarang Beri Identitas Pribadi ke Perusahaan

 

Baca Juga: Tunggu Keputusan Pemerintah, Leuwipanjang Buka Opsi Tutup Terminal Mulai 6-17 Mei 2021

"Termasuk yang dulu sudah mendaftar, sudah diproses tapi waktunya habis atau sudah di-SK-kan tapi belum menerima tapi sudah memenuhi persyaratannya itu diberikan, jadi tidak perlu mengusulkan lagi," ucap dia saat on air di Radio PRFM 107,5 News Channel, Rabu 7 April 2021.

Nantinya, para penerima bantuan bakal menerima uang sebesar Rp1,2 juta yang disalurkan langsung melalui bank yang dipilih.

"Jadi Rp1,2 juta sekali bayar, dan ini bisa untuk penerima yang lama dan yang diusulkan baru sesuai dengan kriteria yang baru tahun ini," kata Eddy.

Baca Juga: Terminal Bus Leuwipanjang Mulai Hari Ini Layani GeNose C19 Gratis

Baca Juga: Update Covid-19 Indonesia Hari Ini: Kasus Aktif Turun 2.299 Orang dan 7.640 Pasien Sembuh dari Corona

Adapun, untuk UMKM yang belum mendapatkan BLT Rp2,4 juta dan ingin BLT Rp1,2 juta diminta segera mendaftarkan diri kepada Dinas Koperasi dan UKM kota/kabupaten setempat.

Untuk pencairan BLT UMKM Rp1,2 juta ini sudah mulai dilakukan pada April ini dan dilakukan secara bertahap.

Nantinya para pelaku UMKM yang berhak menerima BLT UMKM Rp1,2 juta akan mendapatkan pemberitahuan dari bank penyalur.***

Editor: Haidar Rais


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x