Penerima BLT UMKM di Tahun 2020 Tak Perlu Daftar Lagi untuk Dapatkan BLT UMKM Rp1,2 Juta

- 8 April 2021, 08:29 WIB
Pelaku UMKM yang sudah mendapat BLT UMKM pada 2020 lalu akan otomatis dapat BLT UMKM Rp1,2 juta di tahun 2021 ini tanpa perlu daftar lagi
Pelaku UMKM yang sudah mendapat BLT UMKM pada 2020 lalu akan otomatis dapat BLT UMKM Rp1,2 juta di tahun 2021 ini tanpa perlu daftar lagi /Instagram.com/@kemenkopukm/

PRFMNEWS - Pemerintah kembali memberikan stimulus bagi para pelaku UMKM dengan menyalurkan Bantuan Presiden Produktif untuk Usaha Mikro (BPUM) berupa bantuan langsung tunai (BLT) Rp1,2 juta.

Deputi Bidang Usaha Mikro Kementerian Koperasi dan UKM Eddy Satriya mengatakan, BLT UMKM Rp1,2 juta ini akan otomatis diberikan kepada para penerima BPUM di tahun 2020 selama dia masih memenuhi syarat yang ditentukan.

"Termasuk yang dulu sudah mendaftar, sudah diproses tapi waktunya habis atau sudah di-SK-kan tapi belum menerima tapi sudah memenuhi persyaratannya itu diberikan, jadi tidak perlu mengusulkan lagi," ucap dia saat on air di Radio PRFM 107,5 News Channel.

Baca Juga: Kabar Baik! UMKM Penerima BPUM di Tahun 2020 akan Dapat Lagi BPUM Tahun ini Asal Penuhi Syarat ini

Selain para penerima BPUM di tahun 2020, BLT UMKM Rp1,2 juta ini pun akan diberikan kepada UMKM yang belum pernah mendapatkan BLT di tahun 2020 lalu

"Jadi Rp1,2 juta sekali bayar, dan ini bisa untuk penerima yang lama dan yang diusulkan baru sesuai dengan kriteria yang baru tahun ini," kata Eddy

Untuk UMKM yang belum mendapatkan BLT Rp2,4 juta dan ingin BLT Rp1,2 juta diminta segera mendaftarkan diri kepada Dinas Koperasi dan UKM kota/kabupaten setempat.

Baca Juga: Tim yang Lolos dan Jadwal Perempat Final Piala Menpora 2021

Halaman:

Editor: Rifki Abdul Fahmi


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x