Kabar Baik! UMKM Penerima BPUM di Tahun 2020 akan Dapat Lagi BPUM Tahun ini Asal Penuhi Syarat ini

- 6 April 2021, 12:00 WIB
Penerima BPUM tahun 2020 akan mendapatkan kembali BPUM pada tahun 2021 ini asal memenuhi persyaratan ini
Penerima BPUM tahun 2020 akan mendapatkan kembali BPUM pada tahun 2021 ini asal memenuhi persyaratan ini /Tangkap layar instagram.com/@kemenkopukm

PRFMNEWS - Pelaku UMKM penerima Banpres Produktif untuk pelaku usaha mikro (BPUM) pada tahun 2020 lalu berkesempatan mendapatkan kembali BPUM pada tahun 2021 ini.

Jika pada tahun BPUM berupa BLT 2,4 juta, maka di tahun 2021 ini hanya akan mendapatkan BPUM berupa BLT Rp1,2 juta. Pengurangan ini terjadi karena pemerintah menyasar lebih banyak pelaku UMKM.

Kepala Dinas Koperasi dan Usaha Kecil Provinsi Jawa Barat, Kusmana Hartadji mengatakan, pelaku UMKM yang sudah mendapatkan BLT UMKM Rp2,4 juta pada 2020 lalu akan otomatis mendapatkan kembali BLT UMKM yang kini sebesar Rp1,2 juta asalkan memenuhi persyaratan yang ditetapkan pemerintah.

Baca Juga: Umuh Yakin Persib Bisa Kalahkan Siapapun Lawannya di Perempat Final Piala Menpora 2021

 

"Jadi yang tahun lalu sudah menerima dan dicek dan divalidasi tidak menerima KUR (Kredit Usaha) Rakyat dan Slik , dia secara otomatis menerima kembali," ucap Kusmana saat on air di Radio PRFM 107,5 News Channel hari ini, Selasa 6 April 2021.

Dengan adanya mekanisme ini, Kusmana meminta para pelaku UMKM yang sudah dapat BPUM pada 2020 lalu tak datang lagi untuk mendaftar ke dinas koperasi dan UMKM setempat.

Adapun yang dipersilahkan untuk mendaftar ke dinas KUKM adalah para pelaku UMKM yang belum mendapatkan BPUM pada 2020 lalu.

Halaman:

Editor: Rifki Abdul Fahmi


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x