Kemenkop Buka Lagi Pendaftaran BPUM, Pelaku UMKM Diminta Daftar ke Dinas Koperasi dan UKM Daerahnya

- 6 April 2021, 08:01 WIB
Pendaftaran BPUM 2021 sudah dibuka, ini syarat dan cara daftarnya.
Pendaftaran BPUM 2021 sudah dibuka, ini syarat dan cara daftarnya. /Tangkap layar instagram.com/@kemenkopukm

PRFMNEWS - Sebagai bentuk perhatian kepada para pelaku UMKM, pemerintah memberikan stimulus berupa Banpres Produktif untuk pelaku usaha mikro (BPUM).

Dikutip prfmnews.id dari instagram resmi Kementerian Koperasi dan UKM, BPUM akan kembali dicairkan sehingga para pelaku UMKM sudah bisa kembali melakukan pendaftaran agar bisa mendapatkan BPUM atau BLT UMKM.

Dalam unggahan di instagram @kemenkopukm disebutkan jika pengajuan atau pendaftaran penerima BLT UMKM ini sudah bisa diajukan kepada dinas yang membidangi koperasi dan UKM di masing-masing kota/kabupaten.

Baca Juga: Jokowi Dinilai Wajar Hadiri Pernikahan Atta dan Aurel Karena Merupakan Bagian dari Manuver Politik

Baca Juga: Doni Monardo Kerahkan Helikopter untuk Salurkan Bantuan ke Lokasi Bencana di NTT

 
 
 
View this post on Instagram
 
 
 

A post shared by KemenkopUKM (@kemenkopukm)

Baca Juga: Panduan Ibadah Ramadhan 2021 Diterbitkan Kemenag, Salat Tarawih di Masjid dan Buka Puasa Bersama Diperbolehkan

"Kopmin mau informasikan kalau pelaksanaan program tersebut sudah mulai dapat diakses. Kabar terbarunya, usulan baru calon penerima bantuan sudah dapat diajukan ke dinas yang membidangi koperasi dan UMKM kabupaten/kota masing-masing," tulis Kemenkop dalam keterangannya itu.

Jika sebelumnya BPUM yang diterima merupakan uang tunai Rp2,4 juta, maka pada BPUM kali ini setiap UMKM terpilih hanya menerima Rp1,2 juta.***

Halaman:

Editor: Rifki Abdul Fahmi


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x