Moge dan Mobil Mewah Tidak Boleh Dikawal Polisi, Hanya 7 Jenis Kendaraan ini yang Boleh

- 17 Maret 2021, 13:44 WIB
 Rombongan moge dengan pengawalan dari kepolisian lolos dari check point sistem ganjil genap tanpa pemeriksaan di Kota Bogor.
Rombongan moge dengan pengawalan dari kepolisian lolos dari check point sistem ganjil genap tanpa pemeriksaan di Kota Bogor. /Dok. Polres Bogor

PRFMNEWS - Dirlantas Polda Metro Jaya Kombes Pol Sambodo Purnomo Yogo sudah melarang keras anggotanya untuk memberikan pengawalan kepada rombongan moge atau mobil mewah.

Menurut Sambodo, kedua jenis kendaraan itu tidak termasuk dari 7 jenis yang boleh mendapat pengawalan dari pihak kepolisian. Selain itu hal ini dilakukan agar tidak terjadi kecemburuan di masyarakat luas.

"Kami dari Polda Metro Jaya menyampaikan kebijakan Dirlantas Polda Metro Jaya yang sudah melarang tiap anggota saya untuk mengawal moge, mobil mewah, hingga mengawal pesepeda," ucap Sambodo seperti dilaporkan PMJNews, Senin 15 Maret 2021.

Baca Juga: Balita Viral Korban Pemukulan Meninggal Dunia? Cek Faktanya di Sini

Baca Juga: Ma'ruf Amin Jelaskan Kenapa Vaksinasi Tidak Bikin Batal Puasa

Ia menuturkan, pengawalan polisi atas kendaraan sipil masih bisa dilakukan, sesuai dengan ketentuan keputusan dari Mabes Polri. Hanya ada tujuh rangkaian hak yang dapat dikawal.

"Untuk melakukan pengawalan tersebut, kita akan menghentikan kendaraan milik orang lain, dan yang berhak menghentikannya itu hanya Polri," jelasnya.

Berikut 7 jenis kendaraan yang berhak diberikan pengawalan dari kepolisian berdasarkan Pasal 65 Ayat 1 Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 43 Tahun 1993.

Baca Juga: Terang-terangan Ridwan Kamil Akui Tidak Punya Buzzer

Halaman:

Editor: Rizky Perdana

Sumber: PMJNews


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x