Moge dan Mobil Mewah Tidak Boleh Dikawal Polisi, Hanya 7 Jenis Kendaraan ini yang Boleh

- 17 Maret 2021, 13:44 WIB
 Rombongan moge dengan pengawalan dari kepolisian lolos dari check point sistem ganjil genap tanpa pemeriksaan di Kota Bogor.
Rombongan moge dengan pengawalan dari kepolisian lolos dari check point sistem ganjil genap tanpa pemeriksaan di Kota Bogor. /Dok. Polres Bogor

Baca Juga: Sidang Perdana Rizieq Shihab Ditunda karena Ricuh, Dilanjutkan Jumat dan Rizieq Diminta Datang

1. Kendaraan pemadam kebakaran yang sedang melaksanakan tugas
2. Ambulans yang mengangkut orang sakit
3. Kendaraan untuk memberi pertolongan pada kecelakaan lalu lintas
4. Kendaraan Kepala Negara (Presiden dan Wakil Presiden) atau Pemerintah Asing yang menjadi tamu negara
5. Iring-iringan pengantar jenazah, konvoi, pawai atau kendaraan orang cacat
6. Kendaraan yang penggunaannya untuk keperluan khusus atau mengangkut barang-barang khusus
7. Kendaraan yang mendapatkan prioritas tersebut, berdasarkan ayat 2 Pasal 65 PP harus disertai dengan pengawalan petugas yang berwenang atau dilengkapi dengan isyarat atau tanda-tanda lain.

Baca Juga: 32 Ribu Rumah Tidak Layak Huni di Kabupaten Garut Masih Butuh Perbaikan

Tugas pengawalan tersebut tertuang dalam Pasal 14 ayat 1 huruf a UU Nomor 2 tahun 2002 tentang Kepolisian Negara Republik Indonesia.

"Dalam pasal tersebut anggota Polri memiliki tugas dalam pengawalan dan patroli kegiatan pemerintah dan masyarakat sesuai kebutuhan," pungkasnya.***

Halaman:

Editor: Rizky Perdana

Sumber: PMJNews


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah