PRFMNEWS - Kisruh internal Partai Demokrat akhirnya berujung pada gugatan di Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Pusat (Jakpus).
Dewan Pimpinan Pusat (DPP) Partai Demokrat yang dipimpin Agus Harimurti Yudhoyono (AHY) melayangkan gugatan kepada penggerak kongres luar biasa (KLB) Deli Serdang dengan dugaan melawan hukum ke PN Jakpus hari ini, Jum'at, 12 Maret 2021.
Kepala Badan Komunikasi Strategis DPP Partai Demokrat Herzaky Mahendra Putra menyatakan, pihaknya menggugat 10 orang pengerak KLB Deli Serdang yang diduga melakukan perbuatan melawan hukum dengan menyelenggarakan KLB Deli Serdang.
Baca Juga: DPP Partai Demokrat yang Dipimpin AHY Gugat Penggerak KLB Deli Serdang ke PN Jakpus
"Kami akan melakukan gugatan perbuatan melawan hukum. Ada 10 orang yang tergugat," kata Herzaky saat memberikan keterangan hari ini, Jumat, 12 Maret 2021.
Adapun 10 orang yang digugat itu, kata Herzaky, dinilai telah melakukan perbuatan melawan hukum mulai dari melanggar konstitusi partai yang diakui negara, melanggar konstitusi negara.
"Kami datang ke pengadilan dengan harapan semoga pengadilan bisa menjadi benteng terakhir bagi kami dalam memperjuangkan keadilan, dalam menegakkan keadilan dan kebenaran, di sini kami mencari keadilan," jelasnya.
Baca Juga: Erwan Setiawan Sebut Tanjakan Cae TKP Kecelakaan Maut Memang Kawasan Rawan Kecelakaan
Menurut Herzaky, 10 orang tergugat ini pun diyakini pihaknya melanggar undang-undang partai politik (parpol).