DPP Partai Demokrat Gugat 10 Orang Penggerak KLB Deli Serdang dengan Dugaan Melawan Hukum

- 12 Maret 2021, 11:17 WIB
Kepala Badan Komunikasi Strategis DPP Partai Demokrat, Herzaky Mahendra Putra (kiri) mengenalkan tim kuasa hukum partai, di antaranya Bambang Widjojanto (tengah) ke para wartawan di kantor pusat partai, Jakarta, Jumat (12/3/2021). DPP Partai Demokrat resmi mengajukan gugatan kepada 10 orang penggerak KLB Deli Serdang dengan dugaan melawan hukum.
Kepala Badan Komunikasi Strategis DPP Partai Demokrat, Herzaky Mahendra Putra (kiri) mengenalkan tim kuasa hukum partai, di antaranya Bambang Widjojanto (tengah) ke para wartawan di kantor pusat partai, Jakarta, Jumat (12/3/2021). DPP Partai Demokrat resmi mengajukan gugatan kepada 10 orang penggerak KLB Deli Serdang dengan dugaan melawan hukum. /ANTARA/Genta Tenri Mawang

"Sangat jelas mereka melanggar undang-undang parpol salah satunya pasal 26, bahwa kader yang telah diberhentikan atau kader yang telah dipecat tidak dapat membentuk pengurusan atau membentuk partai politik yang sama," jelasnya.

Menurutnya, dalam gugatan itu pun ada penyertaan dugaan pelanggaran pasal-pasal lain.

Baca Juga: Sempat Dirumorkan Gabung Persib, Stefano Lilipaly Akhirnya Tetap Bertahan di Bali United

Terkait nama yang tergugat, Herzaky mengaku akan menyampaiknnya kemdian.

Namun dia memastikan jika dari nama 10 orang tergugat itu ada nama orang yang telah dipecat dari Partai Demokrat.

"Ya, di antaranya ada (nama orang yang dipecat)," ujarnya.***

Halaman:

Editor: Rifki Abdul Fahmi


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah