"Sangat jelas mereka melanggar undang-undang parpol salah satunya pasal 26, bahwa kader yang telah diberhentikan atau kader yang telah dipecat tidak dapat membentuk pengurusan atau membentuk partai politik yang sama," jelasnya.
Menurutnya, dalam gugatan itu pun ada penyertaan dugaan pelanggaran pasal-pasal lain.
Baca Juga: Sempat Dirumorkan Gabung Persib, Stefano Lilipaly Akhirnya Tetap Bertahan di Bali United
Terkait nama yang tergugat, Herzaky mengaku akan menyampaiknnya kemdian.
Namun dia memastikan jika dari nama 10 orang tergugat itu ada nama orang yang telah dipecat dari Partai Demokrat.
"Ya, di antaranya ada (nama orang yang dipecat)," ujarnya.***