PRFMNEWS - Pada hari ini, Jumat 12 Maret 2021, Dewan Pimpinan Pusat (DPP) Partai Demokrat pimpinan Agus Harimurti Yudhoyono (AHY) resmi menggugat penggerak kongres luar biasa (KLB) Deli Sedang, ke Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Pusat.
Dalam gugatannya itu, DPP Partai Demokrat menduga KLB di Deli Serdang itu sebagai perbuatan melawan hukum.
Kepala Badan Komunikasi Strategis DPP Partai Demokrat Herzaky Mahendra Putra menyatakan jika gugatan ini akan disampaikan oleh tim kuasa hukum yang berjumlah 13 orang, di mana salah satunya adalah Bambang Widjojanto.
Baca Juga: Erwan Setiawan Sebut Tanjakan Cae TKP Kecelakaan Maut Memang Kawasan Rawan Kecelakaan
Baca Juga: Ditemukan Klaster Klub Senam di Kabupaten Tasikmalaya, 47 Orang Positif dan Berpotensi Bertambah
"Ini ada Pak Bambang Widjojanto, ada Bang Mehbob juga, ada Bang Muhajir, Bang Yandri Sudarso, dan ada juga anggota Komisi III, Bapak Santoso," kata Herzaky hari ini, Jumat, 12 Maret 2021 sebagaimana dilaporkan ANTARA.
Saat ini kepemimpinan Partai Demokrat tengah ramai diperbincangkan usai adanya KLB yang digelar di Deli Serdang.
Baca Juga: Usai Kecelakaan Maut di Wado, Ridwan Kamil Ingatkan PO Bus untuk Selalu Pastikan Kendaraannya Prima
Baca Juga: Awal Mula Munculnya Klaster Klub Senam di Puspahiang, Kabupaten Tasikmalaya