Sebut Pemerintah Kebablasan Terbitkan Izin Investasi Miras, PPP: Akan Timbulkan Masalah Besar

- 1 Maret 2021, 14:28 WIB
Ilustrasi minuman keras.
Ilustrasi minuman keras. /Pixabay/Gyeyerbaby/

 

PRFMNEWS - Partai Persatuan Pembangunan (PPP) secara tegas menolak terhadap izin investasi miras seiring dengan diterbitkannya Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 10 Tahun 2021 tentang Bidang Usaha Penanaman Modal.

Wakil Ketua Umum PPP Arsul Sani menganggap pemerintah kebablasan dengan memberi restu industri miras di empat provinsi untuk mendapat suntikan modal dari perusahaan asing. Daerah itu adalah Papua, Nusa Tenggara Timur, Bali, dan Sulawesi Utara.

"Kami di PPP terus terang melihat bahwa pengaturan soal investasi miras dalam Perpres yang maksudnya membuka bidang usaha industri miras ini kebablasan, berlebihan," ujar Arsul saat on air di Radio 107,5 PRFM News Channel, Senin 1 Maret 2021.

Baca Juga: Masuk Daftar Penyintas Covid-19, Yana: Besok Saya Divaksin

Baca Juga: Presiden Jokowi Terbitkan Perpres Investasi Miras, Fraksi PKS: Ini Ancaman Serius

Arsul mempertanyakan dampak keuntungan dari sisi ekonomi yang belum dijelaskan pemerintah dengan terbitnya Perpres tersebut.

Begitu pula dengan dampak meningkatnya sektor lapangan kerja yang belum ada penjelasan rinci dari pemerintah sehingga dijadikan alasan untuk membolehkan investasi miras.

"Dari sisi ekonomi tidak terjelaskan juga apa yang ingin dituju dengan itu, apakah mengharapkan pajak pemasukan negara, berapa besar potensinya?," sambungnya.

Baca Juga: Kepala Satpol PP Kabupaten Bandung Nilai Kesadaran Warga Akan Bahaya Miras Sudah Tinggi

Ia tidak ingin membahas dari sisi agama karena sudah jelas dilarang dan seharusnya pemerintah memahami bahwa Indonesia mayoritas penduduknya bergama muslim. Namun ia menekankan dari aspek sosiologis yang dinilai cukup membahayakan masyarakat.

"Begitu Perpres dikeluarkan, sehari sesudahnya polisi menembak 3 orang karena mabuk, apa catatan yang ingin kita berikan? pengendaliannya mau seperti apa kalau ruangnya diperbesar dengan dibolehkan investasi? Apakah akan menanggulangi miras oplosan? Ini belum terjelaskan, karena itu kami harus mengkritisi," tegasnya.

Tak hanya itu, Arsul juga mengkhawatirkan terbukanya peluang izin investasi miras di daerah lain selain 4 provinsi yang telah diatur. Begitu pun ia mempertanyakan pengawasan peredaran miras di luar 4 provinsi tersebut.

Baca Juga: Kerap Jadi Tempat Berkerumun, Pemkot Bandung Kaji Penataan PKL Tegallega

"Menurut hemat kami akan timbulkan masalah sosial lebih besar, ini yang kita ingatkan sebagai sebuah bentuk kehawatiran," ungkapnya.

Meski PPP tergabung dalam koalisi pendukung pemerintaj, tapi pihaknya mengingingkan Perpres soal izin investasi miras direvisi bahkan kalau memungkinkan dicabut.

"Ya kami mengingingkan lebih baik Perpres ini direvisi, apalagi menggunakan kata minuman keras, ini sudah menimbulkan asumsi yang belum apa-apa sudah negatif," paparnya.***

Editor: Rizky Perdana


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x