Presiden Jokowi Terbitkan Perpres Investasi Miras, Fraksi PKS: Ini Ancaman Serius

- 28 Februari 2021, 15:05 WIB
Anggota Komisi VIII DPR RI dari Fraksi PKS, Iskan Qolba Lubis.
Anggota Komisi VIII DPR RI dari Fraksi PKS, Iskan Qolba Lubis. /Dok PKS



PRFMNEWS - Anggota Komisi VIII DPR RI dari Fraksi PKS, Iskan Qolba Lubis menilai langkah pemerintah yang membuka izin investasi untuk industri minuman keras (miras) atau minuman beralkohol merupakan ancaman serius.

Terbitnya Perpres investasi miras ini menurutnya menunjukkan bahwa pemerintah kehilangan arah dalam setiap kebijakan yang diputuskan.

“Pemerintah seperti kehilangan arah dalam setiap kebijakan yang diputuskan, Investasi ini sama saja pemerintah telah membahayakan generasi bangsa berikutnya. Silahkan buka investasi yang memberi kemajuan bagi rakyat dan bangsa, bukan investasi yang malah menghancurkan rakyat dan bangsanya,” ungkap Iskan dikutip dari laman resmi Fraksi PKS DPR RI, Minggu 28 Februari 2021.

Baca Juga: Hingga 28 Februari 2021, Total Positif Corona di Jabar Capai 210.442 Kasus, 171.515 Dinyatakan Sembuh

Baca Juga: PP 7/2021 Terbit, Teten Masduki Sebut UMKM Bisa Jualan di Bandara Hingga Stasiun

Menurutnya, izin investasi miras bakal merusak dan merugikan masyarakat Indonesia.

Hal ini juga menjadi ancaman akan rusaknya moral bangsa dan gangguan ketertiban umum ditengah-tengah masyarakat nantinya.

Ia mencontohkan begitu banyaknya aksi kriminal yang merupakan dampak dari miras.

Kemudian, organisasi kesehatan Dunia (WHO) juga menyebut 1 dari 20 kematian di dunia disebabkan oleh konsumsi alkohol.

“Di Indonesia, Polri juga menyampaikan data 3 tahun terakhir, bahwa ada 223 kasus kriminal yang telah ditangani kepolisian diakibatkan miras. Mulai dari kasus pemerkosaan, pencurian bahkan pembunuhan. Dengan kebijakan ini, Indonesia harus waspada. Karena miras ini sudah terbukti menyebabkan degradasi moral, perilaku kriminal, keresahan sosial, dan masalah kesehatan,” ujar iskan.

Pemerintah sendiri menetapkan industri minuman keras sebagai daftar positif investasi (DPI) terhitung sejak tahun ini.

Sebelumnya, industri tersebut masuk dalam kategori bidang usaha tertutup.

Kebijakan tersebut tertuang dalam Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 10 Tahun 2021 tentang Bidang Usaha Penanaman Modal.

Baca Juga: Ribuan Guru di Cimahi Telah Disuntik Vaksin Covid-19, Pemkot: Sudah Hampir 50 Persen

Baca Juga: Kronologis Motor Bonceng Tiga di Arjasari yang Oleng dan Tertabrak Truk: Pengemudi Tewas di Tempat

Beleid yang merupakan aturan turunan dari Undang-Undang (UU) Nomor 11 Tahun 2020 tentang Cipta Kerja ini telah ditandatangani Presiden Joko Widodo (Jokowi).

“Saya melihat pemerintah telah mengeksploitasi bangsa ini demi mendapatkan keuntungan sebesar-besarnya. Pemerintah lebih mementingkan pengusaha daripada rakyatnya sendiri. Harusnya platform yang dibangun Pemerintah terkait dunia usaha adalah bagaimana seharusnya dapat menghasilkan kebaikan yang sebesar-besarnya dan kesejahteraan bagi masyarakat luas,” terangnya.

Lebih lanjut, Iskan melihat ketidakjelasan pemerintah dalam mengelola negara.

Bangsa ini seperti kehilangan arah jika kebijakan tersebut tetap dilaksanakan.

Dia bersama Fraksi PKS lainnya mengajak seluruh masyarakat Indonesia untuk mengecam keras agar Perpres Nomor 10 tahun 2021.

“Kita punya sejarah bahwa tahun 2013 Mahkamah Agung (MA) pernah membatalkan Keppres Nomor 3 tahun 1997 tentang minuman keras. Alasan mutlak yang disampaikan MA pada waktu itu adalah fakta di lapangan Keppres itu lebih banyak mudharat-nya daripada manfaatnya. Ada manusia yang koar-koar kesana kemari tentang Pancasila dan UUD 1945, tapi jauh panggang dari api, dalam praktiknya, mereka masih mengedepankan sistem ekonomi liberalisme kapitalisme yang jelas-jelas itu bukan karakter dan jati diri bangsa kita,” pungkasnya.***

Editor: Rian Firmansyah


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x