PRFMNEWS – Menteri Koperasi dan Usaha Kecil Menengah (Menkop UKM) Teten Masduki menyatakan dirinya bakal bekerja sama lintas kementerian/lembaga (K/L) guna memastikan tersedianya alokasi sebesar 30 persen di area infrastruktur publik bagi koperasi dan UMKM.
Hal itu tertuang dalam Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 7 Tahun 2021 tentang Kemudahan, Pelindungan, dan Pemberdayaan Koperasi dan UMKM pada tanggal 2 Februari 2021.
Dengan demikian, UMKM dan Koperasi berpeluang besar untuk masuk ke bandara, rest area, dan stasiun kereta api. Namun tetap dengan sejumlah pertimbangan dan persyaratan yang ditetapkan serta melalui proses kurasi.
Baca Juga: Ribuan Guru di Cimahi Telah Disuntik Vaksin Covid-19, Pemkot: Sudah Hampir 50 Persen
Baca Juga: Kronologis Motor Bonceng Tiga di Arjasari yang Oleng dan Tertabrak Truk: Pengemudi Tewas di Tempat
Teten mengharapkan masuknya koperasi dan UMKM ke infrastruktur publik seperti bandara, rest area, dan stasiun kereta api akan meningkatkan daya saing dan omzet pelaku UMKM.
“Misalnya, UMKM yang masuk ke bandara akan melalui kurasi sehingga bersaing dengan produk-produk lain yang dipamerkan di sana,” ujarnya dalam siaran pers, Sabtu 27 Februari 2021
Selain itu, Teten mengatakan, salah satu prioritas Kemenkop UKM yang akan dilakukan melalui PP tersebut adalah penyusunan basis data tunggal usaha mikro, kecil, dan menengah (UMKM) yang akurat.
Baca Juga: Gerakan Hejo Sebut Kualitas Lingkungan di Jawa Barat Belasan Tahun Terakhir Ini Alami Penurunan