Peneliti ICJR: Kehadiran Virtual Police Buat Masyarakat Semakin Takut Berpendapat

- 27 Februari 2021, 20:27 WIB
Ilustrasi pemberlakuan Virtual Police.*
Ilustrasi pemberlakuan Virtual Police.* /ANTARA/Ahmad Subaidi

PRFMNEWS - Peneliti Institute for Criminal Justice Reform (ICJR) Sustira Dirga menilai kehadiran virtual police atau polisi virtual tidak akan efektif untuk memberikan edukasi kepada masyarakat terkait konten yang berpotensi melanggar tindak pidana.

Bahkan ia menilai, virtual police akan membuat masyarakat semakin takut menyampaikan pendapat atau kritik dalam mengawasi jalannya pemerintahan.

"Akar masalahnya kan kritik masyarakat terhambat karena adanya UU ITE, sedangkan dengan adanya virtual police ini tidak akan membuat saluran berpendapat lebih efektif tersampaikan," kata Dirga saat On Air di Radio PRFM 107.5 News Channel, Sabtu 27 Februari 2021.

Baca Juga: Kim Kurniawan Putuskan Hengkang dari Persib Bandung Karena Alasan Ini

Baca Juga: Ng Man-tat Pemeran 'Paman' Boboho Meninggal Dunia Karena Kanker Hati

Menurut Dirga, ketakutan masyarakat dalam menyampaikan kritik di media sosial bakal menghambat pemerintah menerima masukan dalam setiap programnya.

"Pasti akan mengambat pemerintah dalam hal ini mengenai masukan untuk jalannya pemerintahan," lanjutnya.

Selain itu, ia juga berpendapat bahwa kehadiran virtual police akan mengancam privasi masyarakat.

Privasi masyarakat dinilai terancam baik dalam hal menyampaikan pendapat atapun keamanan dalam memberikan kritik.

"Dalam kasus-kasus yang pernah terjadi, polisi sebagai penegak hukum justru kerap salah dalam menerapkan pasal antara ujaran kebencian dengan kritik dari masyarakat," jelasnya.

Lebih lanjut dia menuturkan, akar masalah yang dihadapi masyarakat di ruang digital adalah pasal-pasal karet di Undang-undang Informasi dan Transaksi Elektronik (UU ITE).

Baca Juga: Pendiri Drone Emprit Sambut Baik Hadirnya Virtual Police, Tapi Khawatirkan Hal Ini Terjadi

Baca Juga: Antisipasi Insiden Cengkareng Terulang, Polresta Bandung Perketat Proses Pinjam Pakai Senjata Api

Untuk itu, hal yang paling mendesak dilakukan saat ini ketimbang membentuk virtual police adalah merevisi pasal-pasal karet di UU tersebut.

Adapun pasal karet dalam UU ITE menurutnya adalah pasal 27 ayat 1, pasal 27 ayat 3, dan pasal 28 ayat 2.

Pada pasal 27 ayat 1 UU ITE tentang penyebaran konten kesusilaan, dalam implementasinya sering ditemui malah korban yang diserang atau menjadi tersangka.

Sementara pasal 27 ayat 3 tentang pencemaran nama baik atau hinaan, kerap dijadikan rujukan untuk membungkam kebebasan berpendapat atau kritik masyarakat.

"Kalau pasal 28 ayat 2 terkait berita bohong atau hoaks yang menyerang golongan," tandasnya.

Virtual Police sendiri resmi beroperasi mulai Rabu 24 Februari 2021. Unit gagasan Kapolri Komjen Listyo Sigit Prabowo itu dibentuk untuk mencegah tindak pidana UU ITE.

Kadiv Humas Polri, Inspektur Jenderal Argo Yuwono menjelaskan bahwa kehadiran polisi di ruang digital merupakan bentuk pemeliharaan Kamtibmas agar dunia siber dapat bergerak dengan bersih, sehat dan produktif.***

Editor: Rian Firmansyah


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x